Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sigap menyegel perusahaan sawit yang lahannya diduga terbakar. Sementara itu, perusahaan berkilah tidak mungkin membakar lahan yang menjadi aset bisnisnya. Kini, pemerintah harus bekerja keras untuk mencari pelaku kebakaran lahan dan hutan. Supaya iklim investasi tetap terjaga.
Awal September, kebakaran lahan dan hutan semakin meluas di Sumatera dan Kalimantan. Perhatian pemerintah Indonesia diungkapkan pada akhir Agustus 2019 melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto. Ia menegaskan penegakan hukum terkait masalah kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Sehingga dengan demikian akan menimbulkan efek jera yang dapat mengurangi kebakaran hutan dan lahan.
Ia pun meminta agar oknum pelaku pembakar hutan dan lahan harus dicari, kemudian ditangkap dan dihukum. Karena menurutnya perbuatan mereka sangat jahat dan membuat keadaan menjadi tidak tentram. “Lawan kita adalah ulah manusia yang tidak disiplin. Dengan demikian, penegakan hukum harus tegas, penegakan hukum tidak ragu-ragu, tidak pandang bulu,” sambungnya.
Puncak masalah kebakaran mulai menjadi perhatian setelah Malaysia mengajukan protes kepada Indonesia. Dalam laman facebook Menteri Energi, Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim Malaysia, Yeo Bee Yin, mengatakan Menteri Siti Nurbaya sebaiknya tidak menyangkal data soal titik api. Merujuk data Pusat Meteorologi Khusus ASEAN (ASMC) bahwa jumlah titik api terbaru di Kalimantan sebanyak 474 dan Sumatera sebesar 387. Sementara itu, titik api di Malaysia tercatat hanya ada tujuh.titik. Akibatnya, asap dari Indonesia terbawa sampai Negeri Bagian Sarawak.
Tidak terima tuduhan ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Siti Nurbaya, menegaskan asap di Malaysia berasal dari kebakaran lahan yang terjadi di Sarawak dan Semenanjung Malaya. “Tidak mungkin asap dari Indonesia sampai ke Malaysia. Karena angin tidak berembus kesana,” sangkal Siti.
Ia pun berencana mengirimkan surat protes ke Malaysia terkait tuduhan asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari data yang dimiliki sepanjang rentang waktu dari 2 September hingga 7 September 2019 tidak terjadi polusi asap lintas batas (transboundary haze) dari wilayah Indonesia ke Malaysia, pun Singapura. Walaupun, ada peningkatan titik panas (hotspots) di Kalimantan Barat dari periode 4 September hingga 5 September 2019.
Langkah Menteri Siti berikutnya adalah menjatuhkan sanksi hukum kepada perusahaan yang diduga lahannya terbakar. Sebagian besar perusahaan sawit modal asing dari Malaysia dan Singapura. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar menjelaskan bahwa ada empat perusahaan asing yang diduga terlibat kebakaran lahan dan hutan. Terdiri dari tiga perusahaan itu merupakan milik Malaysia yang beroperasi di Kalimantan tepatnya di wilayah Ketapang dan Melawai. Satu lainnya adalah perusahaan milik Singapura. Sedangkan satu perusahaan Malaysia di Riau sudah disegel.
Di sejumlah daerah sebagai contoh Kalimantan Barat tercatat akan ada 103 perusahaan yang terkena sanksi akibat pembakaran hutan itu. Dari total tersebut sebanyak 15 perusahaan sudah masuk proses penyidikan di polda setempat. Adapula 29 perusahaan di wilayah Kalimantan Barat yang disegel sejak Agustus 2019.
Data Kementerian LHK bahwa luas kebakaran hutan dan lahan sampai dengan tanggal 15 September 2019 tercatat 328.724 hektar, yang terdiri 239.161 hektar di tanah mineral, dan 89.563 hektar di lahan gambut, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Sejalan dengan operasi pemadaman, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK sampai dengan tanggal 16 September 2019 telah melakukan penyegelan terhadap 48 perusahaan pemegang izin konsesi dan 1 penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas 8.931 hektar. Secara rinci, perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari: dua perusahaan di Provinsi Jambi, tujuh perusahaan di Provinsi Riau, satu perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan, 28 perusahaan dan satu lahan milik perorangan di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan satu perusahaan di Kalimantan Timur.
(Selengkapnya dapat di baca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 95)