Salam Sawit Indonesia,
Minyak Jelantah menjadi komoditas paling dicari dalam lima tahun terakhir. Pasar minyak jelantah kian meluas. Tidak lagi di dalam negeri. Sudah ada permintaan dari negara lain baik Asia dan Eropa. Tren pemanfaatan limbah juga berdampak kepada minyak jelantah. Di Eropa, minyak jelantah digunakan sebagai bahan baku biofuel. Pasalnya, industri biofuel setempat mendapatkan insentif dari penggunaan jelantah.
Nilai ekspor jelantah Indonesi dapat mencapai US$ 90 juta setahun. Tak heran, bermunculan industri skala UKM pencari minyak jelantah. Berburu minyak jelantah mulai dari hotel, restoran sampai rumah tangga. Akan tetapi, peredaran minyak jelantah perlu diperhatikan. Karena banyak beredar minyak goreng daur ulang dari sisa minyak goreng berulang kali.
Majalah Sawit Indonesia dan Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengadakan webinar bertemakan “Kupas Tuntas Regulasi Minyak Jelantah Dari Aspek Tata Niaga dan Kesehatan” pada 23 Juni 2021. Kegiatan yang berlangsung online dan offline ini didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKKS).
Ketua Umum Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), Bernard Riedo menjelaskan bahwa volume minyak jelantah atau used cooking oil yang beredar di masyarakat sangatlah besar mencapai 3 juta per ton per tahun. Minyak jelantah merupakan limbah sisa minyak goreng dari kegiatan menggoreng makanan di rumah tangga maupun hotel, restoran, dan makanan.
Sementara itu Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrahman menjelaskan bahwa salah satu produk hilir dari kelapa sawit, minyak goreng, menjadi salah satu penentu di pasar domestik yang paling konsisten serta dapat diandalkan, yang selama ini turut menjaga harga Crude Palm Oil (CPO) di dunia. Namun dalam beberapa tahun terakhir, konsumsi domestik untuk minyak goreng cukup stagnan, berada di kisaran angka 9 juta ton per tahun.
Musdalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Perekonomian RI menerangkan dalam rangka antisipasi pengoplosan minyak jelantah pada minyak goreng serta pengurangan distribusi minyak goreng curah, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Perwakilan BPOM RI, Rita Endang, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan menyatakan minyak jelantah memiliki kandungan yang berdampak negatif terhadap kesehatan karena mengandung komponen hasil degradasi yang berdampak pada kesehatan. Namun demikian, minyak jelantah adalah limbah produksi dan bukan pangan sehingga pengawasannya tidak menjadi tupoksi BPOM.
Ulasan lengkap mengenai minyak jelantah diulas sepenuhnya dalam edisi 117 Majalah Sawit Indonesia. Pembaca harapan kami informasi di edisi ini mampu memenuhi keingintahuan pembaca berkaitan update informasi sawit terkini.