JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan resmi meluncurkan Bursa CPO Indonesia di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Zulkifli Hasan bahwa ekspor produk sawit mencapai 47 juta ton dengan nilai ekspor US$ 30 miliar.
“Tetapi bertahun-tahun acuannya Malaysia dan Rotterdam, tetapi Indonesia diam saja. Tidak terusik dan malu,” ujarnya.
Karena itulah, dikatakan Zulkifli, Kementerian Perdagangan berinisiatif melakukan perbaikan perdagangan CPO di Bursa Berjangka. Tujuannya mewujudkan perdagangan yang adil, akuntabel, dan realtime dengan melibatkan banyak penjual dan pembeli.
“Memang Peraturan Bappebti Nomor 27/2023 tentang tata cara perdagangan CPO ini bersifat voluntir. Jadi, pemerintah hanya bersifat mengatur saja, mewajibkan. Pengalaman saya di minyak goreng kalau sedikit-dikit diwajibkan, itu repot. Karena ini kebutuhan dan kepentingan bersama,” ujar Zulkifli.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan dengan pembentukan bursa CPO Indonesia ini diharapkan mimpi Indonesia untuk memiliki harga acuan sawit (crude palm oil/CPO) yang adil, transparan, real time dapat segera terwujud. Dia mengatakan perdagangan CPO di bursa berjangka Indonesia bersifat sukarela, tidak ada pemaksaan. Tapi, dia yakin seluruh pengusaha bersedia dalam upaya menegakkan marwah CPO Indonesia.
“Kami juga mendorong UMKM, pengusaha kelapa sawit untuk ikut serta dalam bursa CPO Indonesia ini. Hal ini karena perdagangan di bursa akan menempatkan penjual dan pembeli pada same level playing field, memiliki kekuatan tawar yang sama. Karena perdagangan melalui bursa akan mempertemukan money seller dengan money buyers,” ujar Didid dalam sambutannya di Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Didi menerangkan pendirian Bursa CPO Indonesia ini lantaran Indonesia telah berkontribusi pada lebih 50 persen kebutuhan CPO dunia, namun belum memiliki harga acuan sendiri. Harga patokan ekspor saat ini dihitung dari bursa Rotterdam, Malaysia dan ICDX.
“Sedangkan untuk patokan dalam negeri, beberapa pelaku usaha masih menganggap masih belum transparan dalam penentuannya. UU Nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan Jangka Komoditi yang telah diubah melalu UU Nomor 10 tahun 2011 mengamanatkan pemerintah untuk mewujudkan referensi harga komoditi melalui bursa berjangka komoditi,” jelas dia.
Untuk itu, lanjut Didi, dalam rangka menata bursa berjangka, Bappebti telah mengeluarkan aturan Bappebti Nomor 7 tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Fisik CPO di bursa berjangka. Bappebti juga telah menerbitkan persetujuan Bursa CPO kepada PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (ICDX) melalui Keputusan pada tanggal 9 Oktober 2023.
“Dengan pembentukan bursa CPO Indonesia, kita harapkan mimpi Indonesia, untuk memiliki harga acuan CPO yang adil, transparan, real time dapat segera terwujud. Perdagangan CPO di bursa berjangka Indonesia bersifat voluntary, tidak ada pemaksaan. Tapi kami yakin seluruh pengusaha bersedia dalam upaya menegakkan marwah CPO di bumi Nusantara,” pungkas Didid.
Penulis: Indra Gunawan