JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI menegaskan larangan minyak goreng curah tidak jadi diberlakukan pada April 2017. Alasannya pemerintah perlu mempersiapkan secara matang kebijakan ini terutama untuk fasilitas pengemasan.
“Sudah ada beberapa kesepakatan dengan industri minyak goreng. Pertama harga minyak goreng curah stabil di angka Rp 10.500 per kilogram sampai akhir tahun ini. Itu yang kita sepakati,” jelas Erlangga Lukita, Menteri Perdagangan RI, pada Jumat (3/3) di Jakarta.
Kesepakatan berikutnya adalah pemerintah menyadari pengemasan minyak goreng butuh persiapan lebih panjang. Persiapan ini berlaku bertahap mulai tahun 2018 lalu berakhir pada 2020.
Enggartiasto Lukita mengakui program kewajiban minyak goreng kemasan harus melalui proses sosialisasi. “.Berbagai hal harus disiapkan dari sekarang karena itu ada peta jalannya, tidak mendadak. Kalau begitu mendadak stok, langsung inflasi naik,” jelasnya.
Sebelumnya, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) telah mengusulkan program kewajiban minyak goreng untuk diundur dari batas waktu sebelumnya 1 April 2017. Mandatori ini sesuai peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 9/M-DAG/PER/2/2016, pemerintah mengundur kewajiban perdagangan minyak goreng dengan menggunakan kemasan menjadi 1 April 2017 untuk minyak goreng berbahan baku sawit.
Sahat Sinaga, Direktur Eksekutif GIMNI beralasan mundurnya pemberlakuan kebijakan minyak goreng kemasan karena sebentar lagi masuk bulan Lebaran. “Kalau tetap dipaksakan maka bisa chaos. Selain itu, produsen juga belum siap,”ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sahat, asosiasinya mengusulkan opsi diterapkan pada 1 September 2017 dengan masa transisi selama 20 bulan sampai 31 Juni 2019. Dan resmi penerapan pada 1 Juli 2019 secara nasional.
Enggartiasto menyebutkan pemerintah baru bertindak tegas kepada produsen setelah memasuki tenggat waktu pada 2020.
“Selama masa persiapan, pemerintah akan mengontrol pasokan minyak goreng curah. Minyak goreng curah yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak price kita kontrol,” ujarnya.
GIMNI meminta pemerintah untuk memberikan insentif Pajak PPN ditanggung pemerintah dalam kurun waktu 2 tahun. Dengan begitu enaikan harga bisa ditekan maksimal 9%.
Sumber foto: istimewa