JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Muhammad Lutfi, Menteri Perdagangan RI, menetapkan kenaikan alokasi pemenuhan pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO) bahan baku minyak goreng sebesar 30%. Keputusan ini mulai berjalan Kamis besok (10 Maret 2022).
“DMO ini akan dinaikkan dari 20 persen hari ini menjadi 30 persen mulai Kamis pagi untuk memastikan adanya stok yang cukup untuk kebutuhan dalam negeri,” urai Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (9 Maret 2022).
Lutfi mengatakan DMO bersifat jangka panjang ini menjadi kewajiban eksportir CPO, uco, dan biodiesel. Ke depan, Kemendag akan mengeluarkan aturan baru untuk meningkatkan DMO dari 20% menjadi 30%.
“Kenaikan ini diatur dalam aturan Dirjen Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Kemendag akan mengendalikan bahan baku minyak goreng sehingga bahan baku minyak goreng tersedia,” jelasnya.
Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng, dikatakan Lutfi, tetap dipertahankan. Bahkan kebijakan ini diperkuat untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng.
“Jika merujuk DPO tersebut, penerapan harga eceran tertinggi minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan kemasan premium Rp14.000/kg sangat mungkin dilakukan,” kata Mendag Lutfi.
Di tengah tingginya harga CPO di pasar internasional, dijelaskan Lufti, peraturan ini memberikan keadilan dan kenyamanan kepada masyarakat.