Itulah yang menjadi cikal bakal dari organisasi RSPO. Kemudian secara struktural dibentuklah dewan pengurus yang disebut EB atau executive board (dewan eksekutif). Wakil dari setiap anggota RSPO duduk didalam EB. Dari Malaysia ada M.R. Chandran selaku Direktur Eksekutif MPOA, dari Indonesia ada saya selaku Ketua Umum GAPKI. Begitulah awal mula pembentukan RSPO.
Para pemrakarsa RSPO kemudian mengambil langkah-langkah agar RSPO diresmikan secara hukum. Atas dasar pertimbangan dari angota-angota dan pemrakarsa, dipilihlah hukum Swiss sebagai rujukan. Karena itu, dirintislah pembentukan organisasi ini secara hukum di Swiss dan memiliki Zurich sebagai kota tempat RSPO didaftarkan sebagai organisasi internasional pada tanggal 8 April 2004. Secara hukum RSPO akan ikut patuh menurut sistem hukum di Swiss, yaitu “Article 60” Undang-Undang Sipil Swiss. Untuk kegiatan operasionalnya dibentuklah sekretariat yang berkedudukan di Kuala Lumpur.
Kepengurusan didalam dewan eksekutif terdiri dari pengelola perkebunan, seperti MPOA dan GAPKI, perusahaan-perusahaan yang mengelola minyak sawit menjadi hasil turunannya, kemudian counsumers goods manufactures atau pabrik-pabrik pembuatan bahan-bahan keperluan konsumen, seperti Unilever. Kemudian keangotaan RSPO juga terdiri dari para pengecer atau ritail yang menjual produk-produk yang mengandung kelapa sawit, seperti perusahaan kosmetik The Body Shop, kelompok LSM lingkungan seperti WWF, Sawit Watch dari Indonesia, kemudaian kelompok yang mewakili bank dan investor, seperti HSBC Bank. Sebagai sekretaris Jendral RSPO yang pertama dipilih Teoh Cheng Hai.
Sumber : Derom Bangun