Kendati kepengurusan dan drafAD\ART tidak mendapat dukungan dari beberapa pemangku kepentingan, AD\ART DMSI ditandatangani pada 29 Juli 2008 di hadapan notaris Teddy Yunadi, S.H.. Pada tanggal 17 November 2008, melalui Keputusan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Pengarah DMSI, terbentuklah susunan Dewan Pengurus DMSI. Sayangnya AD\ART DMSI tidak dapat di daftarkan di Departemen Hukum dan HAM berdasarkan surat No. AHU.AH.03.04-54 tertanggal 22 April 2009 yang menyimpulkan bahwa seyogyanya DMSI difasilitasi oleh menteri yang bertugas dan tanggung jawabnya di bidang perkebunan.
Dirjen PerkebunanAchmad Mangga Barani pun telah melayangkan konsep Keputusan Menteri Pertanian berkenaan dengan pendirian DMSI yang sampai saat ini masih menggantung di Sekretaris Menteri Pertanian. Pada diskusi Forum Chairpersons & CEO’s yang diselengarakan pada 24 Mei 2010, para pemangku kepentingan sepakat bahwa DMSI merupakan wadah persatuan dari industri kelapa sawit nasional. Oleh karena itu, peserta pertemuan meminta agar pemerintah, melalui SKB menteri-menteri atau kepres, bisa memberikan payung hukum yang jelas dan kuat.
Karena tak punya kekuatan hukum itulah kami memutuskan untuk mengevaluasi efektivitas kerja DMSI setelah dua tahun berjalan. Ada usulan untuk mengubah strukturnya. Maka ditempuh cara membentuk tiga lapisan struktural: dewan pembina, dewan pengarah dan dewan pengurus. Dewan pembina dan dewan pengarah diisi unsur-unsur pemerintah dengan tujuan sebagai jembatan kepada pemerintah. Artinya, dari dewan pengurus bisa menyampaikan sesuatu hal kepada dewan pengarah sebagai wakil pemerintah. Dengan cara itu diharapkan bisa cepat diambil keputusan manakala ada persoalan yang membutuhkan solusi cepat.
Sumber : Derom Bangun