Kebetulan beberapa bulan setelah pertemuan itu kami akan mengadakan pertemuan di Bali. Kami mengundang Pak JK untuk datang ke Bali dan menyaksikan deklarasi pembentukan DMSI. Acara yang digelar pada 7 Desember 2006 itu dihadiri oleh beberapa asosiasi, seperti Asosiadi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), GAPKI, Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI), produsen minyak makanan dan nabati yang tergabung dalam Asosiasi Industri Minyak Makanan Indonesia (AIMMI), Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN), Masyarakat Kelapa Sawit Indonesia (MAKSI), Deroktorat Jendral Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian Departemen Pertanian RI dan Direktorat Jendral Perkebunan Departemen Pertanian RI.
Dewan Minyak Sawit Indonesia berdiri bukan tanpa dasar hukum sama sekali. Pendiriannya menggunakan dasar hukum UU No. 18 Tahun 2004 Pasal 19 Ayat (2) yang berbunyi “Untuk membangun sinergi antar pelaku usaha agribisnis perkebunan, pemerintah mendorong dan mempasilitasi terbentuknya dewan komoditas yang berfungsi sebagai wadah untuk pengembangan komoditas strategis perkebunan bagi seluruh pemangku kepentingan perkebunan”.
Dewan komoditas yang dimaksud itu dalam pasal tersebut dijelaskan pada bagian penjelasan UU No. 18/2004 Pasal 19 Ayat (2) yang telah saya singgung di atas.
Sumber : Derom Bangun