Kalau mengikuti jalannya logika perusahaan pasti ada bedanya. Pengelolaan limbah membutuhkan dana yang sangat besar. Soal limbah yang masih belum dianggap penting sudah barang tentu akan melemahkan usulan saya kepada perusahaan untuk mengelola limbah pabriknya. Saya pun mencari jalan lain agar persoalan ini tetap bisa diperhatikan.
Saya teringat di Medan ada lembaga yang bernama BKSPTS atau Badan Kerja Sama Perusahaan Perkebunan Sumatera. Lembaga ini bagi perusahaan perkebunan yang ada di Sumatera, mulai dari PTPN, PT. Socfin, PT. Sipef, PT. London Sumatera (Longsum), dan perkebunan swasta lainnya. Saat itu lembaga ini dipimpin oleh orang-orang dari setiap perusahaan perkebunan, seperto Soedjai Kartasasmita dari PTPN dan Karl Scheneider, warga negara Jerman yang bekarja untuk sebuah perkebunan di Medan.
Waktu itu saya jelaskan kepada mereka bahwa permerintah sudah mengeluarkan UU No. 4/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan saya memperhitungkan dalam waktu yang tidak lama lagi pemerintah akan mengeluarkan peraturan yang lebih tegas ihwal pengelolaan lingkungan. Jadi, kala itu saya berpendapat ada baiknya perusahaan perkebunan melangkah lebih cepat dalam menangani limbah sebelum pemerintah menjatuhkan sangsi kepada perusahaan karena dianggap mengabaikan lingkungan.
Sumber : Derom Bangun