Seiring perkembangan zaman dsn kemajuan ilmu pengetahuan, masalah limbah industri termasuk dari pabrik pengolahan sawit dan pabrik karet mulai menarik perhatian umum. Kesadaran akan pengelolaan limbah pada tahun-tahun awal saya bekerja di Socfin belumlah begitu terasa dan saya yakin begitu pula di industri lainnya di negeri ini. Limbah dari pabrik sawit dan karet tidak dikelola secara benar sehingga menimbulkan dampak pencemaran yang terasa makin membahayakan lingkungan dari waktu ke waktu.
Memasuki era tahun 1980-an, mulailah ada perhatian terhadap pengelolaan limbah produksi. Saat itu gerakan lingkungan di Indonesia belum semarak sekarang. Pada awal paruh pertama tahun 1980-an itu pula pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang itu belum begitu sempurna, tetapi terbit pada saat yang tepat, kala kegiatan industrilisasi di Indonesia mulai bergairah.
Pada saat itu sudah terlintas dalam pikiran saya tentang persoalan limbah yang harus segera ditangani. Mulanya saya masih belum menentukan kepada siapa persoalan ini akan diutarakan. Terus terang saja pihak Socfin belum tentu bisa langsung menerima usulan saya mengenai pengelolaan limbah betapapun sering kali perusahaan mendengar suara saya. Tapi waktu itu, seperti telah saya katakan, isu limbah belumlah mengemuka dan populer, lagi pula belum ada sanksi tegas kepada pencemar lingkungan. Perusahaan juga belum memiliki teknologi untuk mengelola limbah dengan baik.
Sumber : Derom Bangun