Untuk mempertimbangkan hal ini, saya mencari informasi terbaru dari Departemen Perdagangan Republik Indonesia. Sebenarnya ada beberapa informasi yang terlebih dulu saya peroleh, baik dari kenalan-kenalan saya dari Malaysia maupun di Pakistan mengenai proses-proses yang tengah berlangsung yang dirintis oleh pihak Malaysia dan pihak Indonesia. Pihak Indonesia melakukan pendekatan melalui PTA bukan FTA. PTA adalah singkatan dari preferential tariff agreement yang akan menetapkan ketentuan tarif impor pada kedua belah pihak untuk berbagai jenis perdagangan atau komoditas.
Perundingan mengenai PTA sebenarnya masih berlangsung karena ada berbagai hambatan yang masih di hadapi, terutama sekali karena neraca perdagangan antara Pakistan dan Indonesia masih didominasi pihak Indonesia. Wajar juga kalau Pakistan ingin mencari peluang ekspor ke Indonesia sehingga ekspor negara itu ke Indonesia bisa meningkat volume dan nilainya. Salah satuekspor Pakistan yang telah mendapat keringan ke Malaysia adalah ekspor jeruk kino. Oleh karena itu, dalam perundingan yang berlangsung antara delegasi Indonesia dan delegasi Pakistan mengenai usulan bea masuk, soal jeruk kino ini sudah menjadi pembahasan. Karena itu, saya juga menghubungi pejabat-pejabat di Departemen Pertanian untuk mendapatkan informasi sampai di mana pembicaraan itu telah berlangsung.
Dari Direktorat Holtikultura saya mendapat informasi bahwa pihak Departemen Pertanian telah menyetujui pemberian keringanan bea masuk untuk jeruk kino. Persetujuan ini telah dituangakan dalam bentuk surat yang disampaikan kepada Menteri Perdagangan Maria Elka Pangestu oleh Menteri Pertanian Anton Apriyantono. Kemudian saya juga meminta informasi lanjutan dari Departeman Perdagangan.
Sumber : Derom Bangun