Komoditas pangan hasil rekayasa genetik atau bioteknologi tidak mudah untuk dipasarkan, karena harus melewati tahap uji keamanan yang memakan waktu bertahun-tahun. Hal ini cenderung menghambat distribusi dan produktifitas pangan di tengah kelangkaan sumber pangan di masyarakat.
Prof. Dr. M Herman, M.Sc Peneliti Purna Bakti Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian menyatakan bahwa aturan pemerintah mengharuskan tiap produk bioteknologi melewati tiga tahap uji, dari uji keamanan pangan, keamanan lingkungan dan keamanan pakan. Setelah itu, tinggal menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah berupa paduan pasca uji atau post-monitoring guidelines sebelum menjalani pengujian multi area hingga kemudian sampai ke peluncuran varietas baru.
Namun, ia mempermasalahkan tahap uji tersebut memakan waktu yang panjang dan menghabiskan biaya yang tidak sedikit. “Misalnya penelitian bioteknologi khususnya rekayasa genetik benih kelapa sawit itu mahal untuk dikomersilkan karena ada studi pangan. Sawitkan tetap digunakan sebagai minyak goreng, jadi harus melalui tahap keamanan pangan dan keamanan lingkungan juga,” kata Herman di Hotel Aston, Jakarta, awal Juni 2017.
Akibat tahapan yang panjang itu, kata dia, sejak 2011-2016, baru ada sekitar 23 tanaman yang sudah lolos keamanan pangan, 9 keamanan lingkungan dan 2 keamanan pakan. Sementara itu, sebagai besar benih bioteknologi yang lain sedang menunggu tiap tahapan.
Menurutnya, keterlambatan tersebut karena sulit menemukan waktu yang tepat antara tim riset dan Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, yang memiliki kesibukan masing-masing. “Banyak yang nggak on time karena anggota Komisi Keamanan Hayati sebagai regulator dan tim teknis itu terdiri dari pakar, dosen dan peneliti yang mempunyai pekerjaan sehingga sulit mencari waktu bersamaan dengan mereka untuk bertemu sidang. Itu problem utamanya,” jelasnya.
Ia menceritakan, salah seorang peneliti dari PT Sygenta Indonesia sudah meneliti benih kedelai dan jagung sejak 2008. Namun, hingga saat ini belum menyelesaikan tahap uji keamanan lingkungan dan pakan. Padahal, idealnya seluruh tahapan keamanan bisa diselesaikan secara tepat waktu dalam 220 hari.