JAKARTA, SAWIT INDONESIA Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/ CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPD-PKS), atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 16—31 Oktober 2023 adalah sebesar USD 740,67/MT. Nilai ini menurun sebesar USD 86,70 atau 10,48 persen dari periode 1–15 Oktober 2023 yang tercatat USD 827,37/MT. Penurunan tarif ini dikarenakan komoditas andalan Indonesia itu mengalami penurunan permintaan dari sejumlah negara.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1733 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan BLU BPD-PKS Periode 16–31 Oktober 2023.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 September 2023—9 Oktober 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 709,58/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 771,74/MT, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 848,66/MT.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut ditetapkan HR CPO sebesar USD 740,67/MT.
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18/MT dan PE CPO sebesar USD 75/MT untuk periode paruh kedua bulan Oktober 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam siaran persnya, Senin (16/10/2023).
Ini berarti, eksportir mesti membayar US$93/ton untuk kegiatan ekspor di paruh kedua bulan ini. Besaran ini lebih rendah dari periode sebelumnya sebesar US$118/ton terdiri dari bea keluar CPO sebesar 33/ton dolar AS dan pungutan ekspor CPO sebesar 85/ton di periode 1-15 Oktober 2023.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023, besar BK CPO periode 16—31 Oktober 2023 berada pada kolom angka tiga lampiran huruf C yaitu sebesar USD 18/MT. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022, besar PE CPO periode 16-31 Oktober 2023 berada pada kolom angka 3 lampiran huruf C yaitu sebesar USD 75/MT. Nilai BK dan PE CPO tersebut menurun dibandingkan periode 1–15 Oktober 2023.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu terdapat pelemahan permintaan dari negara konsumen seperti Tiongkok dan India, adanya proyeksi peningkatan persediaan minyak kelapa sawit di Malaysia dengan jumlah tertinggi sejak Oktober 2022, pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat, serta penurunan harga minyak nabati lainnya.
Penulis: Indra Gunawan