KETAPANG, SAWIT INDONESIA – Masyarakat adat di Dusun Manjau, Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalbar telah menyepakati pelepasan lahan seluas 535,81 hektare sebagai area konservasi kepada PT Kayung Agro Lestari (KAL).
Kesepakatan ini dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani oleh Demong (Tokoh) Adat Dayak Dusun Manjau, Timotius Perikan, dan Direktur PT KAL, Naga Waskita, pada Kamis, 23 Agustus 2018 di Ketapang.
“Kami sangat mengapresiasi komitmen PT KAL dalam pelestarian lingkungan melalui program hutan konservasi, dimana lahan ini juga tercakup di dalamnya,” ujar Kepala Desa Laman Satong, Viktor Sriyanto, yang hadir sebagai saksi dan perwakilan administratif Dusun Manjau.
Viktor mengapresiasi terhadap tanggapan cepat dan positif dari PT KAL sebagai tindak lanjut hasil pertemuan Dewan Adat Dusun Manjau yang sebelumnya telah setuju untuk melepas status lahan adat menjadi area konservasi PT KAL.
Direktur PT KAL, Naga Waskita, mengatakan ” Bagi kami kesepakatan ini bukan sekadar menandai pelepasan lahan oleh masyarakat, namun juga bukti dari komitmen dan dukungan masyarakat dan perusahaan terhadap konservasi.”
“Area yang dilepaskan oleh masyarakat Dusun Manjau merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) yang telah dikukuhkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kalbar No 718/DISHUT/ 2017,” ungkap Naga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Tanggapan positif juga diberikan Kepala Desa Laman Satong juga memastikan komitmen desanya untuk mengelola area konservasi tersebut secara terintegrasi bersama PT KAL dan mitra LSM karena hal tersebut akan berdampak positif kepada masyarakat adat Dusun Manjau dalam melestarikan hutan alam.