KAMPAR, SAWIT INDONESIA – Masyarakat Desa Kasikan dan Talang Danto di Kecamatan Tapung Hulu, Riau, menuntut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V untuk merealisasikan kewajiban plasma sebesar 20% dari Hak Guna Usaha kepada masyarakat.
“Kami menuntuk hak plasma 20% dari PTPN V sebagaimana amanat Permentan No 26 Tahun 2007 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat,” ujar Ninik Mamak Datuk Suro Dirajo H. Mawardi, S.Pd yang mengapresiasi aksi masyarakat pada Jumat kemarin (2 Juni 2023) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Mawardi menjelaskan bahwa masyarakat ingin PTPN V bisa bekerjasama. Jadi tuntutan masyarakat ini sebesar 20 persen plasma yang akan diberikan kepada masyarakat yang tinggal di desa tersebut.
“Ninik mamak selalu megusahakan apapun itu supaya PTPN V bisa segera merealisasikan tuntutan masyarakat karena masa perpanjangang HGU akan berakhir pada Desember 2023,” ujarnya.
Dari dokumentasi foto yang diperoleh redaksi, ada sejumlah tuntutan yang disampaikan masyarakat antara lain Kebun Pemerintah PTPN V Harus Jadi Contoh Oleh Swasta Patuh Aturan Nomor 26/2007 Pasal 11 Bukan Sebaliknya.
Aksi demo damai yang dilakukan warga Kasikan dan warga Talang Danto yang berjumlah sekitar 1.000 orang dipimpin Zumpalri SH, yang menyampaikan tiga tuntutan :
1. Meminta 20 % HGU dari Kebun Terantam, Kebun Lindai, dan Kebun Tandu milik PTPN V agar diserahkan kepada warga.
2. HGU tidak bisa di perpanjang apabila tuntutan warga tidak dipenuhi.
3. Warga menuntut agar PTP N V membuatkan kebun plasma untuk warga Kasikan dan Talang Danto.
Mawardi mengapresiasi positif aksi damai tersebut dihadari semua kalangan, baik kalangan Ninik Mamak, Aparat Desa, Mahasiswa, Pemuda setempat dan jajaran Msyarakat umum lainnya beserta jajarang kepolisian.
“Para ninik mamak berharap pihak PTPN V agar segera mendengarkan aspirasi mereka tentang tuntutan 20 persen Plasma.” ujarnya.

Di desa Kasikan, luas lahan plasma yang harus dibangun diperkirakan 1.300 hektare lebih. Tokoh masyarakat Desa Kasikan Parius dalam orasinya menyatakan lahan PTPN V yang harus diperpanjang sekitar 6.620 hektare laha.”Dari hitungan, 6.620 hektare apabila dikalikan 20 persen maka ada 1.300 lebih hektare yang diperjuangkan untuk dibuka,” ungkapnya.
PT Perkebunan Nusantara V yang mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti turut melakukan kemitraan dengan ribuan petani plasma dengan total luas lahan masyarakat mencapai 56.000 hektare atau 66 persen dari kebun inti yang dikuasai.
EVP Plasma PTPN V, Arief Subhan Siregar dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Minggu (4/6/2023) mengatakan PTPN V saat ini tercatat sebagai perusahaan perkebunan dengan persentase perbandingan inti banding plasma terbesar di Bumi Lancang Kuning, Riau.
“Saat ini PTPN V mengelola 71.300 hektare perkebunan sawit inti, dan memiliki kebun plasma (petani mitra) dengan total luas mencapai 56.000 hektare, atau sekitar 66 persen dari kebun inti. Artinya, PTPN V telah melewati mandatory 20 persen kebun plasma. Bahkan, dengan persentase di atas, PTPN V juga menjadi entitas Korporasi Sawit di Riau dengan persentase plasma terbesar dibandingkan perusahaan sawit lain yang ada,” kata dia.
Dari 56.000 hektare perkebunan sawit mitra, ia mengatakan 9.000 hektare diantaranya telah melaksanakan program peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan 2.300 hektare lainnya telah memasuki masa panen.