JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepolisian RI berjanji akan menindak aktivis NGO yang masuk perkebunan sawit tanpa izin untuk pengambilan data dan dokumentasi. Terutama bagi kegiatan yang akan dipakai menjadi bahan kampanye negatif sawit.
“Masuk kebun tanpa izin termasuk pelanggaran. Kami akan mengambil langkah hukum terkait kegiatan tersebut,”kata Komjen Putut Bayu Ekoseno, Kepala Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Kepolisian RI kepada sawitindonesia.com, di Medan, pada Kamis (1/8).
Putut Bayu menjelaskan kegiatan masuk kebun tanpa izin jika terbukti masuk pelanggaran hukum, maka dapat dilakukan penindakan.
“Kalau melanggar maka hukum harus ditegakkan. Ya diproses dari penyidikan sampai pengadilan,” tegas Putut Bayu.
Pernyataan ini dikeluarkan lantaran seringnya aktivis LSM-anti sawit yang mengambil foto dan data di perkebunan dengan tujuan membuat gambaran buruk industri sawit. Akibatnya, masyarakat di dalam dan luar negeri mendapatkan informasi menyesatkan berkaitan komoditas sawit.
Sabri Basyah, Ketua Gapki Cabang Aceh mengakui pernah ada pengalaman NGO seperti Greenomics yang masuk ke Wilayah kebun dan menggunakannya sebagai dasar pemboikotan produk dengan alasan IPOP.
“Kepentingan asing ada di barisan depan disini dan pemerintah tidak terganggu dengan hal tersebut,”ielasnya.
Maraknya peredaran narkotika dan obat terlarang (Narkoba) juga menjadi perhatian pihak kepolisian. Menurut Putut Bayu kasus narkoba banyak terjadi di kawasan penduduk sekitar perkebunan sawit. Penggunaan narkoba inilah menjadi salah satu faktor pemicu pencurian buah sawit di perkebunan.
“Kami tidak ingin generasi muda di sekitar perkebunan menjadi korban narkoba,”tegas Putut Bayu. (Qayuum)
Sumber foto: istimewa