JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kalangan petani meminta pemerintah untuk mempertimbangkan lagi kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi perkebunan sawit rakyat. Banyak kendala yang dihadapi petani terutama masalah legalitas lahan dan kelembagan. Jika tetap diwajibkan, ada kekhawatiran menimbulkan gesekan sosial di tingkat bawah.
“Tantangan terberat ISPO petani adalah legalitas lahan petani. Banyak petani yang belum mengantongi sertifikat dan mengajukan pendaftaran STDB (red-Surat Tanda Daftar Budidaya),” kata Rino Afrino, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melalui perbincangan telepon.
Pernyataan ini dikeluarkan Rino menanggapi rencana pemerintah yang akan mewajibkan sertifikasi ISPO kepada petani. Menko Perekonomian RI, Darmin Nasution mengatakan dalam kesempatan terpisah bahwa pemerintah sedang menyelesaikan Peraturan Presiden mengenai Standar Minyak Sawit Berkelanjutan Indonesia atau Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Salah satu isi aturan baru ini mewajibkan ISPO bagi perkebunan petani.
Dijelaskan Darmin apabila Perpres ISPO dapat selesai maka bisa dilakukan pembenahan terhadap kebun rakyat supaya memenuhi standar dan menjadi bagian dari keberlanjutan.
Dalam pandangan petani seperti dikatakan Rino, pemerintah seharusnya membantu terlebih dahulu penyelesaian masalah petani yang menjadi bagian prinsip dan persyaratan ISPO. Sebagai contoh, persoalan kebun petani masuk kawasan hutan yang menjadi hambatan utama sertifikasi ISPO.
Rino menyarankan sebaiknya pemerintah membuat target yang jelas penyelesaian seperti peremajaan sebagai contoh terkait target penyelesaian legalitas lahan petani dalam kawasan. “Berapa target per tahun, apakah sampai 500 ribu hektare per tahun, atau berapa. Termasuk STDB juga, berapa harus terbit per tahun,” ujar Rino yang juga lulusan Auditor ISPO.
Terkait regulasi, dikatakan Rino, sebaiknya pemerintah fokus mengimplementasikan Inpres No.8 tahun 2018 dan Permentan No.11/2015 tentang ISPO. Oleh karena itu, tidak perlu habis energi dengan menerbitkan perpres dan inpresnya.
“Jangan ISPO untuk petani sebatas ingin menyenangkan luar negeri. Karena ingin diterima pasar global, semua tuntutan kita ikuti. Tidak seperti itu juga,” ujar Rino.
Rino khawatir ketidaksiapan petani memenuhi prinsip ISPO akan menimbulkan polemik baru. Alangkah baiknya supaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi status lahan petani sebagai syarat utama ISPO.
Terkait penyelesaian lahan petani di kawasan hutan melalui Peraturan Presiden 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah di Kawasan Hutan — Apkasindo justru melihat bahwa di tingkat pelaksana hingga level bawah kurang serius menjalankan program itu.
“Program Presiden itu sudah bagus, tapi susah dan sulit dijangkau petani sawit dalam kawasan hutan. Sampai saat ini tidak ada kepastian tentang seperti apa sebenarnya prosedur petani mengajukan pelepasan lahannya dari kawasan hutan itu,” kata Gulat Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO.
Gulat Manurung mengharapkan baik pemerintah dan stakeholder terkait supaya duduk bersama mencari solusi yang paling pas untuk mengeluarkan lahan para petani dari kawasan hutan. ”Kalau urusan kawasan hutan beres, berarti 75% persoalan perkebunan rakyat kelar. Jika urusan kawasan hutan tadi rampung, Apkasindo kemudian akan lebih mendorong lagi supaya sawit rakyat terdaftar di ISPO,” kata Gulat.
Secara tidak langsung, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menjadi upaya pemerintah untuk mempersiapkan petani mengikuti sertifikasi ISPO. Mengingat persyaratan yang diajukan tidak jauh berbeda dengan ISPO.
“Ini hal positif program pemerintah yang perlu kita dukung. Tapi yang petani inginkan selesaikan dulu masalah di hulu (petani) baru kita bisa ISPO. Ini menjadi syarat mutlak,” tegas Rino.
Selain itu, ada wacana BPDP-KS dapat membantu biaya sertifikasi ISPO. Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian RI Bidang Pangan dan Pertanian mengakui terdapat usulan pembiayaan ISPO petani yang bersumber dari pemerintah yang akan dicantumkan dalam Perpres terbaru. Tidak menutup kemungkinan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit akan mendanai sertifikasi ISPO petani.
Di sisi lain, APKASINDO meminta pemerintah supaya tidak ada intervensi negara lain terhadap ISPO. Rino mengkhawatirkan prinsip ISPO petani akan bertambah setelah sertifikasi diwajibkan semisal prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, petani membutuhkan kepastian hukum dan penerapan regulasi seperti harga TBS yang berkeadilan dan persoalan kebun di kawasan hutan.