Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan mandatori hingga B-30 pada tahun 2025. Dalam perkembangannya, terlihat bahwa blending mandatori biodiesel pada tahun 2016 sudah mencapai R-19,7 atau mendekati target mandatori yang ditetapkan (B-20). Kapasitas biodiesel Indonesia berkembang hampir dua kali lipat dari 5,85 juta kl pada tahun 2011 menjadi 11,36 juta kl pada tahun 2016. Namun kapasitas terpasang masih jauh dari yang diharapkan, dimana pada tahun 2011, realisasi produksi biodiesel Indonesia baru mencapai 0,4 juta kl. Tingkat utilitas 2016 meningkat 24,66 persen.
Saat ini Indonesia masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi target mandatori biodiesel, dan belum berhasil sepenuhnya, baik dalam target mandatori maupun dalam pemenuhankapasitas terpasang. Di sisi lain, konsumsi biodiesel dipasar global memiliki trend yang positif dengan growth 37 persen per tahun. Kebijakan B-5 negara RRC diharapkan dapat membuka paradigma baru bagi bangsa Indonesia, bahwa Indonesia memiliki kesempatan dan peluang yang cukup besarmenjadi key player dalam memenuhi permintaan biodiesel dunia, khususnya dalam jangka panjang, serta membantu mengatasi persoalan energi domestik saat ini. Hal ini diperkuat dengan posisi Indonesia sebagai produsen CPO dunia maka tidak ada pilihan, selain memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan mandatori biodiesel yang di tetapkan pemerintah.
Sumber: GAPKI