JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden RI Joko Widodo resmi membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Satgas ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 4 Mei 2021.
Keputusan tersebut dikeluarkan Presiden untuk menindaklanjuti efektivitas pelaksanaan UU Ciptaker, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja. Hal tersebut diperlukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Dalam Keppres tersebut, Jokowi menunjuk Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar, menjadi Ketua Satgas UU Cipta Kerja. Adapun sebagai wakil dan sekretaris diabtaranya yaitu: Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan) sebagai Wakil Ketua I, M. Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan) sebagai Wakil Ketua II, Raden Pardede (Sekretaris Eksekutif KPCPEN) sebagai Wakil Ketua III dan Arif Budimanta (Staf Khusus Presiden) sebagai Sekretaris Satgas.
Sementara, untuk penunjukkan anggota Satgas Percepatan Sosialisasi tersebut akan dilakukan menyusul. Merujuk Keppres tersebut, Satgas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kemudian, dalam menjalankan tugasnya, Satgas UU Ciptaker dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Kementerian Sekretariat Negara, serta membentuk sejumlah Kelompok Kerja (Pokja).