JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kelanjutan moratorium hutan dan gambut dipertanyakan sejumlah kalangan termasuk LSM. Pasalnya, beleid ini terbukti belum mampu memperbaiki tata kelola hutan primer dan gambut sepanjang enam tahun moratorium berjalan. Beberapa waktu fakta ini sempat diungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global.
“Logika kebijakan perlindungan hutan dan gambut dalam Moratorium ini seharusnya luasan hutan dan gambut yang diselamatkan bertambah, namun sebaliknya justru berkurang dengan alasan dan proses yang tidak jelas. Tidak adanya transparansi menjadi faktor utama kebijakan ini tidak efektif,” ungkap Linda Rosalina dari Forest Watch Indonesia ujarnya dalam rilis.
Ratri Kusumohartono Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengakui kebijakan moratorium yang berjalan selama enam tahun silam ini mandek. Akibatnya, sekitar 2,7 juta hutan primer dan hutan gambut beralihfungsi, namun tidak diketahui di mana dan diperuntukkan untuk apa.
“Sangat disayangkan, berarti 2,7 juta itu kemana, jadi apa dan untuk siapa itu yang nggak ada,” jelasnya.
Yustina Murdiningrum dari Epistema Institute mengatakan moratorium yang telah berjalan selama 6 tahun ini belum mampu mengatasi permasalahan terkait tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan diberlakukan secara parsial dan belum berdampak signifikan terhadap upaya penyelamatan hutan alam dan gambut yang tersisa.
Dalam kesempatan terpisah berkaitan dengan aturan gambut, Wakil Ketua Dewan Minyak sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga, mendukung langkah yang diambil Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi agar dilakukan revisi PP 57/2016. “Peraturan tersebut akan mengendurkan iklim investasi perkebunan kelapa sawit yang sudah berjalan on the track sejauh ini.”
Sahat menyebutkan pelaku usaha yang telah menanamkan investasi di sektor kelapa sawit dan hutan tanaman industri butuh kepastian hukum dalam berinvestasi. “Langkah (Menperin) sangat tepat. Langkah ini tepat supaya ada kepastian hukum dalam kegiatan usaha,” pintanya.