JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Provinsi Kalimantan Timur mendukung kebijakan Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam upaya pengendalian, pencegahan, dan penanganan pandemi Covid-19. Kelapa sawit termasuk sektor industri perkebunan yang sangat ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.
Ketua Gapki Kaltim H Muhammadsjah Djafar mengatakan, sejak awal pandemi Covid-19, di sektor perkebunan khususnya di perusahaan perkebunan tertib menerapkan protokol kesehatan. “Makanya hingga saat ini sektor perkebunan tidak ada yang terpapar,” jelasnya.
Hal ini diungkapkan H.Muhammadsjah Djafar saat melakukan pertemuan bersama jajaran pengurus GAPKI Kaltim dengan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi di Ruang Rapat Wagub Kaltim, Senin (15 Februari 2021).
Sebagai informasi, Gubernur Kaltim telah menginstruksikan seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap Sabtu dan Minggu sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Instruksi ini dituangkan dalam Instruksi Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan, Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 Di Provinsi Kalimantan Timur.
Berpijak dari keputusan tersebut, GAPKI Kaltim yang dipimpin H Muhammadsjah Djafar berkorespondensi kepada Gubernur Kaltim dalam rangka meminta arahan bagi industri kelapa sawit di wilayahnya. Surat tertanggal 11 Februari 2021 ini meminta petunjuk teknis bagi kegiatan operasional perkebunan sawit yang tetap berjalan di hari Sabtu.
“Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Perusahaan Anggota GAPKI Cabang Kalimantan Timur, antara lain kegiatan operasional baik di kebun maupun pabrik sawit, penerimaan TBS (Tandan Buah Segar) di masing-masing pabrik dari kebun inti, plasma masyarakat, petani swadaya, angkutan CPO dari PKS ke bulking terminal dan juga operasional proyek biogas/biodiesel untuk suplai aliran listrik ke beberapa desa di sekitar perusahaan. Dan tentunya pada hari Sabtu aktivitas kantor di lokasi perkebunan tetap buka,” sebagaimana tertulis dalam suratnya.
Lebih lanjut dalam surat ini dikatakan, petunjuk tekhis sangat diperlukan agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda-beda di perusahaan sawit Anggota GAPKI khususnya yang ada di beberapa Kabupaten. Tujuan lainny adalah menghindari konflik dengan masyarakat yang membawa TBS mereka ke PKS untuk diolah.
Sebagai informasi, sub sektor perkebunan khususnya industri kelapa sawit dikategorikan industri esensial yang memerlukan keberlanjutan dalam proses produksinya dan khusus di Kalimantan Timur menyangkut 343.571 hektare milik masyarakat yang setara dengan 30% dari total produksi CPO (Crude Palm Oil) di Kalimantan Timur.
Pemprov Kaltim maupun secara pribadi Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi mengapresiasi para tenaga kerja dari perkebunan yang hingga saat ini jauh dari kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Alhamdulillah, sesuai laporan Ketua Pengurus Gapki Kaltim H Muhammadsjah Djafar, tidak ada tenaga kerja di perkebunan yang terpapar Covid-19. Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan di sektor perkebunan,” kata Hadi Mulyadi sebagaimana dilansir dari laman Instagram Pemprov Kaltim.
Menurut Hadi, sektor lainnya patut mencontoh perkebunan. Terutama dalam kebijakan penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan operasional perusahaan dan lahan perkebunan.
Misal, jika ada karyawan yang melakukan perjalanan atau cuti kemudian kembali bekerja, terlebih dulu melalui proses ketat protokol kesehatan. Sehingga, ketika diketahui terpapar, maka tidak menyebar penularan virus kepada karyawan lain.
“Ini yang dilakukan sektor perkebunan. Sedangkan untuk melaksanakan program aktifitas kerja, diharapkan tetap mengikuti anjuran pemerintah menjalankan Protokol Kesehatan. Mulai menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman dan tidak berkumpul dikerumunan,” jelasnya.
Berkaitan kegiatan industri di kala pandemi, Menteri Perindustrian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Regulasi ini ditujukan supaya kegiatan industri dapat terus berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan yang direkomendasikan oleh WHO dan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Harapannya, sektor industri dapat terus berkontribusi bagi perekonomian nasional, meski sedang berada dalam kondisi yang di luar ekspektasi, terutama dari sektor-sektor dengan tingkat permintaan yang tinggi, termasuk di antaranya industri alat kesehatan dan industri pangan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sumber foto: Instagram Pemprov Kaltim dan Facebook GAPKI Kaltim