Industri sawit sudah siap memanfaaatkan energi terbarukan melalui Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg). Hal ini untuk menyambut rencana pemerintah yang akan mewajibkan limbah sawit dimanfaatkan untuk bahan baku tenaga pembangkit listrik.

Upaya pemerintah untuk mendukung penciptaan energi alternatif semakin serius. Setelah April lalu Pemerintah mengeluarkan Perpres Mandatori Biodiesel 15 persen. Pada Agustus mendatang dua Kementerian yaitu Kementerian ESDM dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup akan menyiapkan legalitas mengenai mandatori biogas berbahan baku limbah sawit untuk diolah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg).

“Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal Energi Baru Terbarukan, kita memang akan bersama-sama dengan Kementerian lain untuk terus meningkatkan peran Energi Baru Terbarukan untuk menggantikan energi fosil yang sering dipakai,” jelas Rida Mulayana, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM.

Pengelolaan limbah di PKS sendiri memang membutuhkan biaya yang tak sedikit yang kerap jadi beban cost perusahaan. “Nah, daripada mengeluarkan uang dan tetap mengeluarkan limbah maka kita tawarkan ada teknologi baru dimana limbahnya itu bisa langsung dikonversi menjadi listrik,” tambah Rida.

Ada dua jenis limbah yang dihasilkan dari PKS yaitu berupa limbah cair yang merupakan residu proses menghasilkan CPO maupun yang berupa limbah padat yang berasal dari tandan kosong maupun cangkang sawit.Sedangkan peraturan yang sedang akan segera diterbitkan Agustus mendatang akan mengatur pengelolaan limbah cair untuk menjadi bahan baku PLTBg.

“Yang jadi concern kita bareng-bareng dengan teman-teman KLH itu yang cair, yang dimasalahkan dari sisi lingkungan. Limbah sawit yang akan kita mandatorikan itu adalah yang limbah cair. Kalau yang cangkang atau limbah padat itu kan didiamkan juga akan menjadi humusdan ada beberapa yang mengekpor cangkang sawit itu artinya limbahnya jugasudah tidak ada kan,”Jelas Rida kepada Sawit Indonesia(24/6).

Di Indonesia saat ini, sambung Rida telah memiliki kurang lebih 850 PKS yang setiap tahunnya mampu menghasilkan limbah cair mencapai 28,7 juta ton dan 15,2 juta ton limbah padat. Sedangkan jika satu PKs mampu mengolah TBS 30 hingga 45 ton per hari akan mampu dihasilkan 1 megawatt listrik dari limbah cair, dan 3 megawatt dari limbah padat.

Beleid yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup nantinya akan mewajibkan agar PKS dapat mengelola limbahnya dengan baik sehingga tak mencemarkan lingkungan.

“Tadinya rencana ini baru akan dilaksanakan pada 2018 tapi mau dipercepat karena ternyata antusiasme dari teman-teman PKS juga bagus, karena kita iming-imingi juga dengan harga.  Harga yang kita set up itu pun termasuk transmisi, jadi transmisi itu bukan beban PLN sepenuhnya, di jaraknya mungkin sampai 45 kilometer, jadi makanya semakin dekat semakin menguntungkan,” ujar Rida.

Sementara Kementerian ESDM akan mengatur bagaimana mekanisme pengolahan limbah menjadi pembangkit listrik.PKS bisa mendirikan pembangkit listrik sendiri untuk mengolah limbahnya, sedangkan investasi untuk mendirikan proyek PLTBg diperkirakan mencapai U$D 2 juta. Cara lainnya adalah dengan melibatkan investor untuk membangun PLTBg sehingga PKS cukup menyediakan limbah. Rida mengatakan saat ini telah ada 30 investor yang telah mendaftarkan diri ke Kementerian ESDM untuk ikut serta dalam proyek PLTBg ini.

(Lebih lengkap baca Majalah SAWIT INDONESIA Edisi Juli-Agustus 2015)

Share.
Exit mobile version