JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kasus penetapan lahan sawit petani ke dalam kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian masa depan petani dalam berbudidaya. Masalahnya lahan yang mereka gunakan telah berlangsung selama puluhan tahun tiba-tiba muncul keputusan dari Kementerian LHK bahwa lahannya berada di atas kawasan hutan.
Padahal di dalam draf deklarasi PBB mengenai hak-hak petani dan masyarakat yang bekerja di perdesaan diatur hak petani terhadap lahan. Gunawan, Penasehat Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mengatakan hak Petani telah diatur pemerintah indonesia melalui UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapula resolusi dewan HAM PBB tentang Deklarasi Hak Petani dan Masyarakat yang Bekerja di Perdesaan.
Dikatakan Gunawan, petani sawit menghadapi masalah pelik saat dinyatakan arealnya berada dalam kawasan hutan oleh pemerintah. Terkait persoalan ini, negara dapat dikatakan melanggar resolusi HAM PBB mengenai hak petani apabila mengakibatkan perampasan tanah dan kriminalisasi terhadap petani.
“Bisa melanggar HAM, jika ada perampasan tanah dan kriminalisasi kepada petani,”ungkapnya.
Gunawan menambahkan problem di dalam kawasan perkebunan tidak cukup diselesaikan dengan rencana reforma agraria 9 juta hektare dan perhutanan sosial 12 juta hektare. Tapi dengan kebijakan yang mengeluarkan desa dari kantong hutan dan perkebunan serta Pengaturan perkebunan harus sinkron dengan UU Penataan Ruang, UU Desa, UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Kehutanan.
“Skema yang ditawarkan KLHK melaluo perhutsos (red-perhutanan sosial) jelas jika tidak memadai jika hutan tersebut ada klaim kepemilikan dari masyarakat dan petani tetap ingin jadi pekebun sawit,”ujarnya.
Menurut Gunawan, skema pelepasan kawasan hutan dalam progam reforma agraria juga bukan solusi jika desa yang berkonflik dengan hutan tidak masuk dalam peta indikatif pelepasan kawasan hutan sebagai sumber tanah obyek reforma agraria.
Bambang Wahyu Dwiantoro, Dirjen Perkebunan Kementerian RI, berulangkali menyatakan luasan kebun rakyat sekitar 1,7 juta hektare berada dalam kawasan hutan.
Pihaknya, kata Bambang, berupaya menyelesaikan perkebunan sawit di lahan yang masuk kawasan hutan dengan keterlibatan kementerian lain, yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Sumber foto: istimewa