MEDAN, SAWIT INDONESIA – Lahan milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) diklaim sepihak oleh sekelompok orang yang mengaku keluarga Kasultanan Deli. Namun, klaim ini terbilang lemah karena lahan yang dikuasai PPKS merupakan aset negara.
Refman Basri SH, Kuasa Hukum Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), menilai klaim tersebut tidak punya landasan hukum kuat karena lahan yang dimiliki PPKS adalah konsesi.
“Lahan tersebut bukan bagian Grand Sultan, termasuk bukan bagian Grand Sultan 251 Tahun 1922 yang diklaim Chairani,”ujar Refman.
Chairani adalah keturunan dari Ibu Khairul Badriah yang juga anak Cik Putih, keluarga Kesultanan Deli. Penjelasan silsilah ini disampaikan Iqbal SH, Pengacara yang ditunjuk Chairani untuk mengajukan gugatan perdata untuk kasus sengketa lahan ini.
Pada 27 September 2018, Iqbal berupaya mengadakan sidang lapangan di lahan tersebut. Tetapi, kedatangan mereka dihadang aksi penolakan dan demonstrasi ratusan pegawai PPKS. Aksi itu dipimpin langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PPKS Ilham Lubis, didampingi oleh pengacara PPKS Refman Basri SH.
Ilham Lubis menegaskan lahan PPKS bagian aset negara dan sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada Juli 2008. Hasilnya telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.
“PPKS sudah ada lebih dari 100 tahun menempati lahan di sini,” kata Ilham Lubis.
Refman Basri SH, Pengacara PPKS, membeberkan empat fakta yang memperkuat posisi PPKS sebagai pemilik lahan sah. Fakta ini merujuk surat keterangan resmi Kesultanan Deli yang ditandatangani langsung Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj per 9 Mei 2018.
Dalam surat tersebut dicantumkan empat point penting. Pertama, lahan PPKS bagian dari konsesi Polonia. Kedua, tidak ada bukti kepemilikan Grand Sultan di atas lahan itu.
Ketiga, PPKS dapat menggunakan lahan itu sepanjang untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan keempat, surat keterangan tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh pihak PPKS.
“Lahan PPKS ini merupakan lahan konsesi. Awalnya digunakan Avros. Bahkan, surat dari Direktur Urusan Ekonomi Gubernur Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta -red) per tanggal 9 November 1934 menegaskan lahan AVROS (kini PPKS -red) bukan bagian dari lahan Kesultanan Deli,” ujar Refman.
Saat ini, di lahan tersebut terdapat beberapa pohon plasma nutfah dura sawit, rumah karyawan sebanyak 32 unit, dan satu rumah ibadah.