• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 1 April 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Lahan PPKS Bagian Aset Negara, Tidak Bisa Klaim Sepihak
Berita Terbaru

Lahan PPKS Bagian Aset Negara, Tidak Bisa Klaim Sepihak

By RedaksiOctober 3, 20182 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
SENGKETA LAHAN PPKS 2
SENGKETA LAHAN PPKS 2
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

MEDAN, SAWIT INDONESIA – Lahan milik Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) diklaim sepihak oleh sekelompok orang yang mengaku keluarga Kasultanan Deli. Namun, klaim ini terbilang lemah karena lahan yang dikuasai PPKS merupakan aset negara.

Refman Basri SH, Kuasa Hukum Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS), menilai klaim tersebut tidak punya landasan hukum kuat karena lahan yang dimiliki PPKS adalah konsesi.

“Lahan tersebut bukan bagian Grand Sultan, termasuk bukan bagian Grand Sultan 251 Tahun 1922 yang diklaim Chairani,”ujar Refman.

Chairani adalah keturunan dari Ibu Khairul Badriah yang juga anak Cik Putih, keluarga Kesultanan Deli. Penjelasan silsilah ini disampaikan Iqbal SH, Pengacara yang ditunjuk Chairani untuk mengajukan gugatan perdata untuk kasus sengketa lahan ini.

Baca juga :   TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

Pada 27 September 2018, Iqbal berupaya mengadakan sidang lapangan di lahan tersebut. Tetapi, kedatangan mereka dihadang aksi penolakan dan demonstrasi ratusan pegawai PPKS. Aksi itu dipimpin langsung oleh Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN) PPKS Ilham Lubis, didampingi oleh pengacara PPKS Refman Basri SH.

Ilham Lubis menegaskan lahan PPKS bagian aset negara dan sudah diaudit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) pada Juli 2008. Hasilnya telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.

Baca juga :   UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

“PPKS sudah ada lebih dari 100 tahun menempati lahan di sini,” kata Ilham Lubis.

Refman Basri SH,  Pengacara PPKS, membeberkan empat fakta yang memperkuat posisi PPKS sebagai pemilik lahan sah. Fakta ini merujuk surat keterangan resmi Kesultanan Deli yang ditandatangani langsung Pemangku Sultan Deli XIV Tengku Hamdy Osman Delikhan Al-Haj per 9 Mei 2018.

Dalam surat tersebut dicantumkan empat point penting. Pertama, lahan PPKS bagian dari konsesi Polonia. Kedua, tidak ada bukti kepemilikan Grand Sultan di atas lahan itu.

Baca juga :   Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Penurunan

Ketiga, PPKS dapat menggunakan lahan itu sepanjang untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan keempat, surat keterangan tersebut dapat digunakan sepenuhnya oleh pihak PPKS.

“Lahan PPKS ini merupakan lahan konsesi. Awalnya digunakan Avros. Bahkan, surat dari Direktur Urusan Ekonomi Gubernur Hindia Belanda di Batavia (sekarang Jakarta -red) per tanggal 9 November 1934 menegaskan lahan AVROS (kini PPKS -red) bukan bagian dari lahan Kesultanan Deli,” ujar Refman.

Saat ini, di lahan tersebut terdapat beberapa pohon plasma nutfah dura sawit, rumah karyawan sebanyak 32 unit, dan satu rumah ibadah.

Aset negara Lahan Ppks
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

13 hours ago Berita Terbaru

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

14 hours ago Berita Terbaru

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

15 hours ago Berita Terbaru

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

16 hours ago Berita Terbaru

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

17 hours ago Berita Terbaru

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

19 hours ago Berita Terbaru

Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting

20 hours ago Berita Terbaru

Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih

21 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

23 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 2 days ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

13 hours ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

14 hours ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

15 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

16 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

17 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.