Hal ini perlu dipahami mengenai pembelian bibit adalah bibit diperoleh dari produsen resmi atau waralaba bibit yang memiliki kerjasama dengan sumber benih. Hingga saat ini hanya ada dua produsen benih yang membuka kesempatan berwaralaba bibit yakni PPKS dan PT. Bina Tani Nusantara, Umumnya pewaralaba tersebar diwilayah-wilayah yang jauh dari sumber benih misalnya di Kalimantan atau Sulawesi.
Oleh sebab itu, sebelum membeli bibit pastikan sipenjual bibit adalah waralaba dengan PPKS atau PT.Bina Tani Nusantara. Jika bukan dari waralaba tersebut, bibitnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Umumnya pembibitan pewaralaba terdapat bukti tertulis yang menunjukan bahwa kebun ini berisikan bibit hasil kerjasama dengan waralaba.
Sebelum disalurkan mintalah bibit tersebut untuk disertifikasi dari UPTD Pembenihan baik yang ada di provinsi atau di kabupaten. Mereka akan melakukan pengecekan dokumen dan kondisi dari bibit yang akan disalurkan.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang