Perlu juga dipahami jika produsen swit tidak memiliki agen atau distributor penjualan, benih dari ke-9 produsen benih tersebut tidak dijual secara bebas dipasaran, sepertihalnya benih tanaman sayuran yang dijual melaui pihak ketiga. Proses pemesanan langsung ditujukan ke produsen benih tersebut. Bahkan untuk pembayarannya pun langsung masuk kerekening perusahaan. Dengan demikian jika oknum yang mengaku memiliki benih asal PPKS atau PT. Socfindo dan sebagainya dipastikan benih yang ditawarkan tidak jelas asal usulnya. Kecuali jika ada orang yang sekedar memberikan informasi tetapi tetap saja pemesanan dan pembayaran langsung ditujukan ke produsen benih bersangkutan.
Benih unggul asal produsen benih dijual perkecambah dan tidak perkarung atau per peti, harga yang dikenakan adalah perkecambah dengan pasaran Rp. 6.000,00 sampai $ 1,2 perkecambah. Jika ada oknum yang mengaku memiliki benih asal produsen benih dan dijual paket per peti atau perkantung seharga tertentu maka bisa dipastikan benih tersebut ilegal. Pengunaan kantung dan peti hanyalah untuk keperluan pengiriman benih unggul. Kantung atau peti itu pun akan dilengkapi dengan segel atau barcode serta berbagai macam dokumen pendukung.
Hal terpenting yang perlu dipahami adalah membeli benih sawit berbeda dengan membeli kacang tanah atau sayuran, untuk mendapatkan benih sawit pekebun harus melewati proses formal yang nantinya dijelaskan pada bab selanjutnya.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang