Jika permohonan diterima maka Kementerian Pertanian melalui PPI yang akan mengeluarkan ijin pemasukan benih sawit yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian. Ijin ini biasanya memiliki masa tenggang waktu tertentu dan benih sudah harus masuk ke Indonesia masa tebggang waktu tersebut.
Namun benih impor tersebut tidak secara otomatis dapat masuk begitu saja ke wilayah Indonesia. Benih tersebut masih akan mendapat perlakuan karantina dari Badan Karantina Kementerian Pertanian Indonesia ketika sampai di Indonesia. Tujuannya memastiakan bahan tanam tersebut bebas dari organisme dan pernyakit tanaman (OPT) yang berbahaya. Setelah dinyatakan aman dan bebas dari OPT benih baru dapat dipindahkan kepertanaman milik perusahaan pengimpor.
Bibit atau Kecambah
Apakah sebaiknya konsumen membeli kecambah atau bibit?
Jawaban untuk pertanyaan diatas bisa berbeda-beda karena terkait banyak hal. Tentu perlu diketahui pertimbangan pembelian dalam bentuk kecambah dengan bibit. Jika konsumen membeli dalam bentuk kecambah maka ia akan menerima bahan tanam berbentuk biji dan sudah mengeluatkan tunas atau akar. Selanjutnya ia harus harus melakukan lagi pembibitan 9 samapai 12 bulan. Jika membeli bibit maka konsumen akan memperoleh tanaman dalam polibag yang sudah siap ditanam dilapangan. Tentunya, hal ini akan menghemat waktu dan tenaga.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang