SP2BKS yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan, untuk perusahaan yang baru membuka lahan diperlukan rekomendasi Dinas Perkebunan setempat antara alain mengenai kejelasan P2LH.
Setelah diadakan penialaian terhadap SP3BKS dan mempertimabangkan beberapa faktor dan mempertimbangkan rencana jangka panjang dan faktor lainnya maka Direktorat Jenderal Perkebunan dan dinas yang membidangai perkebunan diprovinsi atau kabupaten mengeluarkan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS). SP2BKS ini berlaku emam bulan setelah diterbitkan, apabila masa berlakunya sudah habis maka konsumen dapat mengajukannya kembali .
Setelah itu, calon konsumen dapat mengirimkan surat pemesanan benih yang dilampirkan SP2BKS yang telah diterima. Selanjutnya sebagaimana pemesanan dibawah 5.000 kecambah, produsen akan mengirimkan balasan dengan menjelaskan kesangupan waktu pengalokasian dengan syarat pembelian dan harga KKS. Jika produsen benih mampu memenuhi pemesanan dari konsumen maka dikeluarkan surat perjanjian jual beli KKS. Pembeli menandatangani surat perjanjian jual beli dan memenuhi persyaratan jual beli.
Seperti halnya pemesanan benih kurang dari 5.000 baiknya konsumen melakukan pembayaran sebelum realisasi benih untuk memberikan kepastian pada produsen benih dalam melakukan penjadwalan penyaluran kecambah sawit.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang