Pada saat penyaluran, konsumen mengambil langsung kecambahnya. Pasalnya produsen benih tidak menyediakan layanan pengiriman. Jika tidak dapat langsung mengambil tetapi memiliki rekan atau saudara dekat dengan produsen benih, konsumen dapat membuat surat kuasa pengambilan benih agar bisa diambil pihak lain.
Dalam setiap penyaruan kecambah, konsumen akan menerima dokumen pendukung yang dijadikan sebagai pegangan dalam pengelolaan bahan tanam. Dokumen tersebut terdiri atas surat perintah penyebaran barang (Delivery Order), surat pengantar, dan daftar persilangan.
Setelah itu, sebelum dikirim kelokasi akan mendapatkan pemeriksaan ulang oelh Balai Besar Pembenihan dan Potensi Tanaman Perkebunan atau balai yang menangani pembenihan dilokasi sumber benih berada. Dari hasil pemerikasaan tersebut, intitusi yang bersangkutan akan mengeluarkan Surat pemerikasaan Ulang (SPU) benih sawit.
Selain perlu mendapatkan SPU dari intitusi benih, konsumen benih juga perlu mendapatkan surat dari karantina tumbuhan diprovinsi dimana sumber benih ada. Hal tersebut karena jika pengiriman melewati bandar udara atau pelabuhan, benih akan ditahan oleh petugas karantina setempat apabila tidak dilengkapi surat karantina dari daerah asal.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang