Kembali lagi pada mekanisme pemesanan benih. Bagi petani yang memiliki lahan < 25 Ha atau kebutuhan kurang dari 5.000 kecambah, maka sipekebun dalam melakukan pemesanan penih. Langkah-langkahnya dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, Pekebun perlu mendapatkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa lahan yang akan digunakan oleh sipekebun benar miliknya atau dikelola sipekebun. Hal ini untuk memastikan bahwa benar ada lahan yang akan digunakan sehingga dipastikan bahwa benih itu digunakan sendiri dan tidak di perjual belikan.
Setelah itu, calaon konsumen membuat surat pemesanan benih yang dilampirkan surat keterangan dari kepala desa atau lurah tersebut. Tanpa adanya lampiran tersebut umumnya produsen benih tidak akan melayani surat pemesan tersebut.
Setelah surat pemesanan dilayangkan, produsen akan mengirimkan balasan dengan menjelaskan kesanggupan waktu pengalokasian dengan syarat pembelian dan harga KKS. Jika produsen benih mampu memenuhi pesanan dari konsumen maka akan dikeluarkan surat perjanjian jual beli KKS. Pembeli menandatangani surat perjanjian jual beli dan memenuhi persyaratan jual beli, sebaiknya konsumen melakukan pembayaran di depan agar memberi kepastian kepada produsen benih dalam melakukan penjadwalan penyaluran kecambah sawit.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang