Kondisi demikian sering dimanfaatkan oleh oknum pengedar benih palsu untuk menawarkan bibit yang dinamai “Melihat” kepada petani. Bahkan, ada juga yang mengaku mendapatkan kecambah yang dibibitkan dari “orang dalam” PPKS. Meskipun kenyataannya tidak demikian, alhasil para pembeli bibit tertipu dan bakal menangung kerugian.
Untuk mendapatkan benih atau bibit unggul dengan mengikut prosedur tertentu akan dibahas pada bab selanjutnya. Di luar tata cara tersebut, benih atau bibit yang diperoleh diragukan asal usul maupun mutunya.
Hal ini menujukan perlunya upaya pemerintah maupun pihak sumber benih melakukan sosialisasi pengunaan bibit unggul terhadap pekebun. Apa bila saat ini masih banyak pekebun kelapa sawit baru yang tidak dibekali pengetahuan yang memadai dalam hal dalam pemabangunan kebun, khususnya dalam hal penyediaan benih. Oleh karena itu, peluang mereka dalam mengunakan benih ilegal cukup tinggi.
Investasi dibidang pembenihan memang harus bebar-benar di perhatikan oleh pekebun karena berdampak secara signifikan terhadap hasil yang diperoleh. Setiap pekebun harus mengetahui prosedur mendapatkan benih unggul, jenis sawit bermutu, sumber benih, dan biaya yang harus dikeluarkan. Dengan demikian, pekebun tidak mudah tergoda mengunakan benih ilegal yang ditawarkan para oknum dengan dalih murah atau berasal dari produsen benih legal. Sekali pekebun mengunakan benih ilegal maka kerugian yang ditanggung akan berlangsung selama bertahun-tahun.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang