Artinya, konsumen hanya bisa mendapatkan bibit jenis varietas yang dimiliki oleh PT. Bakti Tani Nusantara dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit yang memang menjalin kerjasama waralaba dengan penangkar. Sedangkan, bahan tanaman dari produsen benih lain seperti PT. Lonsum, PT.Socfindo dan sebagainya hanya dapat diperoleh dalam bentuk kecambah.
Bila membeli dalam bentuk kecambah, konsumen harus melakukan pembibitan selama 9 sampai dengan 12 bulan. Dalam proses ini bisa jadi tidak seluruh kecambah yang tumbuh menjadi bibit yang sehat. Jika tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat bisa jadi hanya 60 persen kecambah yang tumbuh menjdi tanam siap dipindahkan ke perkebunan.
Jika demikian, konsumen memilih untuk membeli kecambauh dan kapan membeli bibit? Konsumen yang memiliki dana yang cukup dan tidak ingin mengambil resiko kehilangan tanaman pada waktu pembibitan. Pada saat yang sama terdapat penagkar yang dekat dengan kebun pertanaman maka bibit adalah pilihan yang tepat.
Namun, jika konsumen tidak memiliki dana yang mencukupi dan tidak dapat menangkar dilokasi kebun atau ingin mendapatkan varietas milik PT. BTN dan PPKS maka kecambah adalah pilin yang tepat.
Sumber: Hendra Halomoan Sipayung, Tony Liwang