KUD Suka Makmur adalah peserta PSR yang kebunnya pertama kalipanen. Mampu mengelola keuangan dan mencapai produktivitas sesuai target.
KUD Suka Makmur memiliki pengalaman membangun kebun sawit selama satu siklus bermitra dengan PT Hindoli. Pengalaman itu menjadi bekal membangun kebun sawit secara mandiri dengan dana hibah sebesar Rp 25 juta/hektar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).
Selama satu siklus atau 25 tahun, KUD Suka Makmur bermitra dengan perusahaan yang memberikan pengalaman berharga dalam hal pembangunan dan pengelolaan kebun. Kini, koperasi tersebut sudah bisa mandiri membangun kebun, bahkan sudah produksi (panen TBS), sejak Juni 2020. Pengalaman ini disampaikan Ketua KUD Suka Makmur, Iskarmono, melalui sambungan telepon seluler, pada awal Maret 2020.
Dikatakan Iskarmono pasca lepas kontrak dari PT Hindoli tahun 2014. Pihaknya berkomunikasi dengan anggota untuk mencari solusi membangun kebun yang masuk tahap peremajaan. KUD Suka Makmur berada di Sungai lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Kemitraan kami dengan perusahaan sudah selesai sehingga tidak ada kewajiban untuk melanjutkan kemitraan. Namun, tetap ingin melanjutkan pembangunan kebun sawit sebagai sumber penghasilan,” katanya.
Koordinasi dan musyawarah dengan pengurus terus dilakukan. Bak gayung bersambut, mereka mendengar informasi dana hibah peremajaan melalui BPDP-KS.
“Saat itu, kami sedang bingung memikirkan dana untuk peremajaan kebun sawit. Untuk peremajaan (replanting) membutuhkan dana besar. Apa lagi kalau harus meminjam dana 100% ke perbankan itu sangat berat dan jadi beban. Selain itu, untuk pinjaman dana ke bank butuh jaminan,” ucap Iskarmono.
“Namun, dengan adanya informasi dana untuk peremajaan sawit rakyat dari BPDP-KS. Kami sudah tidak lagi bingung. Dari informasi itu kami tangkap. Ini peluang bagi petani sawit rakyat untuk meremajakan kebun,” lanjut pria asal Surabaya.
Setelah mendapat informasi lengkap, tak butuh waktu lama. Pengurus KUD Suka Makmur menyiapkan kelengkapan adminstrasi sebagai persyaratan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Seperti diketahui, saat itu ada 14 persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah peremajaan kebun sawit rakyat. Semua persyaratan dapat dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah Rp 25 juta/hektar, saat itu.
“Sedikit ada kendala yang dihadapi pengumpulan data dari anggota koperasi (KUD). Tapi kendala itu bisa dilewati karena antusias dari petani cukup besar untuk meremajakan perkebunan. Salah satu persyaratan legalitas lahan, kebetulan kebun yang dikelola koperasi kami tidak ada yang masuk pada kawasan. Artinya lahan yang kami kelola, clear and clean bebas dari Kawasan,” terang Iskarmono, mengenang masa itu.
“KUD Suka Makmur adalah koperasi yang pertama mengajukan dana replanting ke BPDP-KS. Saat itu, saya berpikir setidaknya kalau pengajuan dana hibah disetujui akan meringankan beban bagi petani untuk peremajaan kebun,” imbuh pria yang menjabat Ketua KUD Suka Makmur dua periode.
Saat ini, KUD Suka Makmur memiliki 380 anggota, dengan total luasan lahan yang dikelola sebesar 784 hektar. Secara legal, KUD Suka Makmur berbadan hukum sejak 2010, sebelumnya masih tergabung dengan KUD Suka Rejeki yang berdiri sejak 1999.
Pembangunan kebun menjadi fokus bagi KUD Suka Makmur, sehingga hingga saat ini belum memiliki divisi usaha lain. “Sebelumnya, sempat memiliki divisi usaha Simpan Pinjam tetapi sekarang sudah tidak lagi. Karena fokus koperasi yang kami kelola pada pembangunan kebun agar bisa berproduksi optimal,” kata Iskarmono, yang akrab disapa pak Is.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 113)