KUD Sari Mukti menjalankan replanting (peremajaan) tahap kedua dengan bibit sawit TN 1 PT Bakti Tani Nusantara yang terbukti sukses diperemajaan pada tahap pertama.
KUD Sari Mukti saat ini tengah melakukan replanting (red-peremajaan) kebun anggotanya dengan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahap kedua. Setelah dana diterima dan masuk kerekening petani (rek penampungan dana) atau escrow dari BPDPKS, proses peremajaan dimulai. Diawali dengan tahap tumbang chipping dan pembajakan lahan yang melibatkan pihak ketiga (kontraktor).
Diketahui, KUD Sari Mukti yang beralamat di Desa Purwasari, Kecamatan PelepatIlir, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada peremajaan tahap kedua, meremajakan kebun milik anggotanya, seluas 75,5747 ha dengan dana hibah dari BPDPKS, sebesar Rp2,267 milar.
Ketua KUD Sari Mukti, Suryanto mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan peremajaan kebun milik anggotanya, tahap kedua. Tahap pertama sudah terlihat hasilnya.
“Pada replanting tahap kedua, sudah masuk proses tumbang chipping dan pembajakan lahan,” ujarnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Diketahui, KUD Sari Mukti merupakan salah satu koperasi yang menerima dana hibah untuk program Peremajaan Sawit Rakyat, program dari pemerintah yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan peningkatan kesejahteraan petani.
Dikatakan Suryanto, program PSR dari pemerintah melalui Ditjen Perkebunan dan BPDPKS sangat bagus dan membantu petani sawit. Yang tujuannya tak lain untuk meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua (yang sudah tidak produktif) dengan tanaman baru agar lebih produktif.
“Kami mendapatkan informasi dari Dinas terkait dan dari asosiasi petani sawit yang kami ikuti (APKASINDO). Informasi itu sering disampaikan secara gamblang, maka kami respon informasi tersebut dan kami sosialisasikan pada anggota. Bahwa, pemerintah melalui Ditjen Perkebunan dan BPDPKS) memiliki program PSR untuk petani sawit tentu dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Berkaitan dengan ragam respon dari anggota, Suryanto menegaskan tentu ada saja respon atau tanggapan dari anggota yang berusaha menunda diremajakan dengan berbaga ialasan. Salah satunya, ada anggota yang merasa kebunnya masih menghasilkan (bisa dipanen) meski usianya sudah harus diremajakan.
“Tetapi, kami terus berupaya untuk memberikan pengertian pada anggota agar dapat mengikuti program PSR yang sudah dilakukan ditahap pertama. Program PSR harus terus dijalankan untuk meremajakan kebun-kebun lain milikanggota. Agar produktivitasnya lebih tinggi tentu akan berdampak pada pendapatan,” jelas Suryanto.
“Bagi anggota yang ingin ikut program PSR, diharapkan menyiapkan segala persyaratannya. Sebagai syarat untuk mengajukan proposal ke Dinas terkait, yang nantinya sebagai rekomendasi untuk mendapatkan dana hibah dari BPDPKS yang jumlahnya Rp30 juta/ha. Sedikit ada kendala ada beberapa aturan yang memperlambat proses pengajuan proposal (pengusulan replanting) yaitu surat keterangan bebas lindung gambut dan surat keterangan di luar kawasan hutan. Tapi semua itu bisa dilewati meski membutuhkan waktu,” tambahnya, saat meyakinkan anggota.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 144)