JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Palma Satu, anak usaha PT Duta Palma Group, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka bagian dari pengembangan kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menerangkan penetapan tiga tersangka baru itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp 2 miliar dalam bentuk Rp. 500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura.
Ia menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan KPK terkait kasus alih fungsi hutan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi, yaitu dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK menetapkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka,” kata Laode Syarif di Gedung KPK.
Ihwal penetapan Surya Darmadi sebagai tersangka karena ada dugaan bersama-sama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat itu. Suap senilai Rp 3 miliar bertujuan mengajukan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.
“Jadi, tersangka SUD (Surya Darmadi) diduga merupakan Beneficial Owner sebuah korporasi dan korporasi tersebut juga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi,” kata Syarif.
Pasal yang dikenakan kepada PT Palma Satu karena melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.