JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menanggapi temuan produk pangan olahan yang mencantumkan label “Palm Oil Free” bermerek Korté Chocolate yang muncul di penghujung tahun 2023.
Kepala Sub Bagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi BPOM, Eka Rosmalasari mengungkapkan Korté Chocolate bukan produk yang diterbitkan izin edarnya oleh BPOM. Sehingga, produk tersebut tidak bisa ditindak oleh BPOM meski mencantumkan “Palm Oil Free” dalam kemasannya.
“Ini [Korté Chocolaate] nomor izin edarnya diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat, bukan di BPOM,” ujar Eka saat dihubungi, Rabu (3/1/2024).
Eka menjelaskan, untuk produk dengan daya tahan kurang dari 7 hari atau produk yang diproduksi UMKM/skala industri rumah tangga dapat didaftarkan di Dinas Kesehatan setempat.
“Semua produk yang telah memenuhi persyaratan tentu dapat diberikan izin edar baik dari BPOM berupa nomor BPOM MD maupun dari Dinkes dengan nomor PIRT,” ujarnya.
Sebelumnya, Majalah Sawit Indonesia kembali mendapatkan laporan terkait peredaran coklat Korté yang mencantumkan label Palm Oil Free di kemasannya. Padahal, pemerintah sudah seringkali mengingatkan produsen makanan agar tidak menggunakan label Palm Oil Free atau bebas minyak sawit.
Korté Chocolate Cashew& Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk ini telah memiliki nomor PIRT yaitu 5093578035150-26. Selanjutnya, produk ini juga telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Kementerian Perdagangan menilai label “Palm Oil Free” telah diatur dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
“Terkait pelabelan “Palm Oil Free”, Kemendag menilai telah melanggar ketentuan Pasal 67 ayat (2) huruf (a) peraturan dimaksud yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyataan bahwa Pangan Olahan mengandung suatu zat Gizi lebih unggul daripada Pangan Olahan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan huruf (l) yaitu “Pelaku Usaha dilarang mencantumkan pernyatan atau keterangan yang secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa pihak lain”.
“Sesuai Pasal 71 ayat (1) huruf a, b, dan c Perka BPOM Nomor 31 Tahun 2018, bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini dapat diberikan sanksi administratif oleh BPOM antara lain berupa penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran, penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen, dan/atau pencabutan izin,” Direktur Tertib Niaga Kemendag RI, Tommy Andana, Selasa (2/1/2024).
Penulis: Indra Gunawan