JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Persoalan konflik kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan menjadi perhatian bersama pemerintah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengambil peran dalam penguatan hak atas tanah sebagai andil dalam penyelesaian konflik kelapa sawit.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra, menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah berkoordinasi dalam mengupayakan penguatan hukum hak atas tanah di luar dan dalam kawasan hutan.
“Kita ingin penetapan kawasan hutan itu bebas dari hak dan juga disetujui oleh masyarakat, juga akan dilakukan penetapan kawasan non hutan. Kita harap kerja sama ini dapat menguatkan warga, baik yang di dalam kawasan maupun di luar kawasan hutan,” tegasnya dalam acara Laporan Kebijakan Tingkat Nasional Palm Oil Conflict and Access to Justice in Indonesia (POCAJI) pada Rabu (28/10/2021).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memperkuat peraturan pemerintah terkait kawasan dan tanah telantar. Hal ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. “Tahun ini kita sedang susun prosedur yang menguatkan produk hukum kita, yaitu kawasan dan tanah telantar agar lebih rigid,” jelas Doktor Lulusan Universitas Leiden, Belanda ini.
Surya Tjandra menjelaskan bahwa saat ini, tengah berlangsung evaluasi perizinan Kelapa Sawit di Papua Barat dan Papua. “Terdapat penemuan pelanggaran di situ. Sebagian sudah dicabut izinnya, mulai dari perusahaan tidak bayar pajak, menanam di luar izin, tidak sesuai Hak Guna Usaha (HGU), dan lain sebagainya sehingga dibatalkan izinnya oleh Pemerintah Kab. Jayapura,” jelas Surya seperti dlansir dari laman Kementerian ATR/BPN.
Surya Tjandra juga mengapresiasi peran akademisi dan kelompok masyarakat yang senantiasa menyuarakan penyelesaian konflik kelapa sawit. Menurutnya, ini sejalan dengan momentum dan pekerjaan yang saat ini tengah dilakukan oleh pemerintah sehingga dukungan dan pengawasan dari masyarakat dapat menjadi salah satu faktor agar penyelesaian segera menemukan ujung.