• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Selasa, 31 Januari 2023
Trending
  • Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan
  • Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.
  • Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah
  • BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.
  • Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang
  • Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU
  • GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan
  • KUR Meningkatkan Perekonomian
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Komisi VII Dukung Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan Melalui RUU EBET
Berita Terbaru

Komisi VII Dukung Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan Melalui RUU EBET

By Redaksi SI2 bulan ago5 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Komisi VII DPR Rl sangat mendukung pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) di Indonesia. Hal itu sejalan potensi lndonesia sebagai negara kepulauan beriklim tropis yang memilki berbagai sumber energi yang tersebar di seluruh lndonesia. Sebagai latar belakang dari penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), inisiatif ini sejalan dengan komitmen pemerintah, pada Paris Agreement yang sudah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 sebagai upaya menurunkan emisi yang mempengaruhi pemanasan global.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat membacakan pandangan Komisi VII DPR RI terkait RUU EBET pada Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri BUMN, perwakilan Kementerian Keuangan, Kemendikbud Ristek, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, serta Pimpinan Komite II DPD RI, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).

“Komitmen tersebut tertuang pada Nationally Determined Contributions (NDC) Indonesia untuk pengurangan emisi sebesar 29 persen hingga Tahun 2030 dengan pembiayaan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional. Komisi VII DPR Rl yang mendukung ratifikasi Perjanjian Paris yang tercermin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim,” papar Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang, Kebijakan Energi Nasional (KEN) berpandangan bahwa eneFgi dimanfaatkan untuk modal pembangunan sebesar-besar kemakmuran rakyat dengan cara mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan ekonomi nasional, penciptaan nilai tambah di dalam negeri dan penyerapan tenaga kerja. RUU EBET ini telah melalui proses yang Panjang di mana RUU ini sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2019 2024, dan telah menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Baca juga :   Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

“Pembentukan RUU EBET mempunyai arti penting karena sangat dibutuhkan untuk perbaikan tata kelola Energi Baru dan Energi Terbarukan di lndonesia, mengingat Energi Baru dan Energi Terbarukan sebagai sumber daya alam strategis merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang pengelolaannya harus untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat,” imbuh Politisi Partai Gerindra itu.

Hal ini sesuai yang ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3). Sebagaimana yang diketahui bahwa UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi telah mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada dengan tetap mempertimbangkan aspek teknologi, sosial, ekonomi, konservasi, dan lingkungan serta memprioritaskan pemenuhan kebutuhan energi domestik untuk mencapai ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Bambang melanjutkan, beberapa keunggulan yang dimiliki oleh energi baru dan energi terbarukan seperti sumber yang tidak pernah habis (berkelanjutan), stabil, dan ramah bagi lingkungan, maka diproyeksikan percepatan pengembangan energi baru dan energi terbarukan akan menggantikan penggunaaan energi fosil sebagai pasokan energi mayoritas saat ini baik untuk kebutuhan industri maupun pembangkit tenaga listrik.

“RUU EBET ini diarahkan untuk mendukung dan menjamin terwujudnya kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian energi nasional. Selain itu, diorientasikan untuk menciptakan kegiatan usaha Energi Baru dan Energi Terbarukan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan pelaku ekonomi dalam negeri, khususnya peran perusahaan negara,” jelasnya.

Baca juga :   TVRI dan RRI Ambil Porsi Hadapi Krisis Pangan dan Energi

Secara substansi, masih kata Bambang terkait pandangan Komisi VII DPR RI, RUU EBET dengan total Bab sebanyak 14 Bab dan 42 Pasal yang meliputi transisi energi dan peta jalan, sumber EBET, nuklir, perizinan berusaha, penelitian dan pengembangan, harga EBET, dukungan Pemerintah, dana EBET, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), pembagian kewenangan, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.

Salah satu Pasal RUU EBET, yaitu Pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam, di antaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batu bara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batubara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya. “Kenapa batubara? Negara kita masih memiliki cadangan batubara yang tinggi dimana kita harus tetap dapat memanfaatkannya sebagai salah satu sumber energi dengan teknologi yang dapat menekan emisi serendah-rendahnya,” imbuhnya.

Bambang menegaskan, Komisi VII DPR RI telah mendapatkan tugas untuk membahas RUU tentang EBET. Namun demikian, hingga hari ini Pemerintah belum juga menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut, meskipun sudah melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.

“Dalam RUU ini kita sudah menggunakan UU P3 (UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan) yang terbaru. Di sana disampaikan bahwa Surat Presiden wajib dilampirkan DIM. Sehubungan dengan hal di atas kami mendesak kepada pemerintah, agar segera menyampaikan DIM RUU EBET dimaksud, sehingga kita segera melakukan membahas RUU tersebut,” tegas Bambang.

Baca juga :   Komisi XI Dukung BRI Maksimalkan KUR

Legislator Dapil Jawa Tmur IV tersebut melanjutkan, DPR RI, melalui Komisi VII ingin menyampaikan bahwa pengelolaan EBET harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kemakmuran rakyat lndonesia sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Sehubungan dengan hal tersebut RUU EBET harus dapat menjadi enabling condition bagi pembangunan EBET di lndonesia termasuk menciptakan iklim yang positif.

“Kita harus mulai menepikan ego kita dari masing-masing Lembaga demi terselesaikannya RUU EBET ini sesegera mungkin. Kami mengajak semua pihak, terutama pemangku kepentingan terkait Energi Baru dan Energi Terbarukan untuk bersama-sama mendukung penyelesaian RUU EBET ini sebagai bagian dari revolusi energi untuk pemenuhan target penting lndonesia diantaranya Net Zero Emission pada Tahun 2060 dan bauran energi di Tahun 2025. Demikian penjelasan Komisi VII DPR RI atas RUU EBET,” tutup Bambang.

Usai mendengar pandangan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM Arifin Tasrif mewakili pemerintah secara resmi menyampaikan draf DIM RUU EBET. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan oleh internal pemerintah, telah disusun DIM RUU EBET yang terdiri dari 574 nomor, dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. Arifin mengatakan bahwa pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin.

Sumber: dpr.go.id

Related posts:

  1. Manitou Perkuat Layanan Purna Jual
  2. Presiden Minta Evaluasi dan ‘Monitoring’ Industri yang Terima Insentif Harga Gas
  3. Jadi Tumpuan Ekonomi, Kemenperin Genjot Performa Industri
  4. Presiden Jokowi: Persemaian Mentawir Bentuk Keseriusan Pemerintah Menata Lingkungan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago Berita Terbaru

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

12 jam ago Berita Terbaru

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago Berita Terbaru

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

13 jam ago Berita Terbaru

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago Berita Terbaru

Komoditas Strategis dan Unggulan Indonesia yang Rantai Pasoknya Terdampak oleh Kebijakan EU

13 jam ago Berita Terbaru

GAPKI Riau Gelar Diskusi Persoalan Tata Ruang dan Kehutanan

13 jam ago Berita Terbaru

KUR Meningkatkan Perekonomian

14 jam ago Berita Terbaru

Mentransformasi Total Pola Kemitraan Untuk Memperkuat PSR

15 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI18 jam ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pesan Bang GM : Next Pemimpin GAPKI, Saling Menjaga Harus Dilanjutkan

10 jam ago

Inovasi Mahasiswa UMM Manfaatkan AI Bagi Viabilitas Polen Sawit.

12 jam ago

Sosialisasi Program Grant Riset Sawit Dihadiri oleh Pihak Unsyiah

12 jam ago

BPDPKS Sosialisasi Program Riset Sawit ke Universitas Syiah Kuala.

13 jam ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Rapat Pengharmonisasian Raperda Kabupaten Sintang

13 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version