• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Sabtu, 28 Januari 2023
Trending
  • Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU
  • KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas
  • Perkuat Mekanisasi Pertanian
  • Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan
  • Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023
  • Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh
  • BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya
  • Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Komisi IV Bentuk Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem
Berita Terbaru

Komisi IV Bentuk Panja RUU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

By Redaksi SI2 bulan ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Komisi IV DPR RI menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE). Melalui pembentukan panja ini, diharapkan melahirkan kebijakan yang mampu menindak tegas para pelaku kasus kerusakan wilayah konservasi alam hayati secara konkret.

Demikian pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Sudin dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI yang membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus pembentukan Panja RUU KSDAHE di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

“Kasus yang terjadi ini, kasus nasional. Kalau semua pelanggaran hukum di kawasan hutan lindung atau di kawasan konservasi dianggap itu legal, yasudah wasallam. Maka, kita harus tegaskan dan kawal proses pembentukan RUU KSDAHE,” ucapnya.

Baca juga :   Indonesia Diajak Stop Ekspor Sawit ke Eropa, Pengusaha: Jangan Ikut Genderang Malaysia

Sebagai informasi, sesuai dengan Pasal 158 Peraturan Tata Tertib DPR RI dan Keputusan Rapat Kerja tanggal 22 November 2022 mengenai mekanisme pembahasan RUU KSDAHE, maka keanggotaan Panja RUU KSDAHE paling banyak separuh dari jumlah anggota Komisi IV DPR RI. Sehingga, dari total anggota Komisi IV DPR RI yang sebanyak 54 orang, maka anggota yang masuk dalam Panja RUU KSDAHE sebanyak 27 orang.

“Dengan telah disepakatinya pembahasan DIM RUU KSDAHE, maka akan dilakukan Rapat Kerja kembali untuk memutuskan atau menetapkan DIM tetap, dihapus dan berubah. Selanjutnya, Panja dapat melaksanakan tugasnya setelah penetapan DIM. Sebagai informasi, tanggal 8 – 10 Desember tahun 2022 ini Komisi IV DPR RI akan melakukan penyerapan aspirasi ke Universitas Gajah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Brawijaya,” pungkas Sudin.

Baca juga :   Hadapi Resesi Ekonomi Global, DPRD Kabupaten Bengkayang Perkuat Sektor Pertanian

Menanggapi pembentukan panja RUU KSDAHE, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengapresiasi inisiasi Komisi IV DPR RI yang konsisten berkomitmen menyempurnakan kebijakan konservasi sumber daya alam di Indonesia. Mewakili pemerintah, dirinya sepakat perlu sebuah instrumen hukum nasional yang menjawab berbagai tantangan perkembangan dan dinamika konservasi dan sumber daya alam.

Baca juga :   Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

“Pemerintah memandang keberadaan KSDAHE amat vital bagi kehidupan manusia. Maka, diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi (konservasi) sumber daya alam hayati dan ekosistem demi meningkatkan pemasukan devisa negara dan mensejahterakan masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati dengan melibatkan masyarakat serta swasta nasional dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem,” tandas Alue.

Sumber: dpr.go.id

Related posts:

  1. Tata Motors Perkenalkan Tata Xenon XT D-Cab 4×4
  2. BGA Group Fasilitasi Koperasi Plasma untuk Dapatkan Kembali Lahan Petani Yang Sudah Terjual
  3. Godaan Harga Sawit Tinggi
  4. FP2SB Usulkan 6 Langkah Percepatan Sertifikasi ISPO
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago Berita Terbaru

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago Berita Terbaru

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago Berita Terbaru

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago Berita Terbaru

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago Berita Terbaru

Stok Pupuk Bersubsidi Aman di Aceh

21 jam ago Berita Terbaru

BRI Berdayakan Para Pelaku UMKM Tersebut Agar Mampu Untuk Terus Meningkatkan Produktivitas dan Kualitasnya

22 jam ago Berita Terbaru

Kebijakan yang Berpihak kepada Petani, Meningkatkan Ekonomi

23 jam ago Berita Terbaru

PaDI UMKM Berikan Pelatihan Kewirausahaan

24 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 134

Redaksi SI1 bulan ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi1 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Pererat Kerja Sama dan Percepat Penyelesaian Perundingan FTA Indonesia-EAEU

3 jam ago

KPPU Periksa Dua Saksi Dari Pihak Terlapor Dalam Sidang Migornas

18 jam ago

Perkuat Mekanisasi Pertanian

19 jam ago

Sesuai Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011,Pemerintah Wajib Lindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

19 jam ago

Pacu Produksi Tanaman Pangan 2023

20 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version