Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyatakan kesiapannya untuk penerapan ISPO. Asalkan, pemerintah membantu persoalan dan hambatan yang dihadapi petani. Mengusulkan ada tenggat waktu 5 tahun sebelum petani diwajibkan ISPO.
Pemerintah berencana mewajibkan petani untuk mengikuti prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sebelum menjadi mandatori, pemerintah diminta melihat persoalan dan tantangan yang dihadapi pekebun rakyat.
Dalam presentasi Rino Afrino, Wakil Sekretaris Jenderal Apkasindo, disebutkan ada enam tantangan penerapan ISPO yaitu Status kawasan/Legalitas Lahan (SHM, STDB, SPPL), produktivitas rendah, tata niaga TBS, kemitraan, lahan gambut, dan kampanye negatif
Sebagai contoh, merujuk data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukan 1,7 juta hektare perkebunan rakyat ada masuk pada Kawasan Hutan. Kondisi ini membuat petani sawit tidak bisa mendapatkan kepastian lahan atau legalitas dari kebun yang dimilikinya.
“Persoalan itu menyebabkan tidak bisa untuk akses perbankan, tidak bisa mendapatkan bantuan peremajaan dan sarana prasarana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), rawan konflik dan ancaman dari banyak pihak.,” kata Rino Afrino yang menjadi pembicara Seminar ISPO dan Keberterimaan Pasar Global pada 29 Maret 2018.
Ditambahkan Rino, adapula petani yang lahannya di luar kawasan hutan mempunyai kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik lahan kebun.
Tidak hanya itu, petani kelapa sawit juga menghadapi persoalan lain yaitu produktivitas rendah yang dipengaruhi beberapa faktor antara lain, banyak tanaman kelapa sawit yang usianya lebih dari 25 tahun, pengunaan bibit palsu, perawatan kebun yang tidak baik, sulit mendapatkan pupuk dan bibit yang berkualitas, faktor permodalan, dan Sumber Daya Manusia petani.
“Faktor tersebut yang membuat produktivitas perkebunan rakyat tergolong rendah dibandingkan perusahaan yang menerapkan sistem pengelolaan perkebunan dengan baik,” jelas Rino.
Jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) kebun rakyat berkisar 11-16 ton/ha/tahun dengan produksi Crude Palm Oil (CPO) 2-3 ton/ha/tahun. Sedangkan jumlah produksi TBS Perusahaan berkisar 24-36 ton/ha/tahun dengan produksi CPO 5-7 ton/ha/tahun, maka perlu secepatnya peremanjaan sawit rakyat.
Sebagai acuan dalam mengelola kebun sawit berkelanjutan, baik petani plasma maupun swadaya juga memiliki prinsip dan kriteria. Berikut prinsip dan kriteria ISPO Perkebunan Plasma yang terdiri dari Legalitas, manjemen usaha kebun plasma. pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggung jawab terhadap K3 (kesehatan dan keselamatan kerja), tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat, peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Sementara, prinsip ISPO Perkebunan Swadaya antara lain egalitas usaha kebun swadaya, organisasi pekebun dan pengelolaan usaha kebun swadaya, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, peningkatan usaha secara berkelanjutan.
Berkaca dari kenyataan yang dihadapi para petani kelapa sawit baik plasma maupun swadaya, Lembaga yang menaungi petani sawit, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan beberapa terobosan untuk memperjaungkan nasib petani sawit.
Diantaranya (1) Memfasilitasi pekebun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), percepatan pengurusan Surat Hak Milik (SHM). (2) Mendorong percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Pemerintah Daerah dan Pusat, serta menjadi anggota tim Terpadu RT/RW Provinsi. (3) Mendorong dan memfasilitasi perkebunan mendirikan kelompok dan koperasi dan penguatan kelembagaan pengurus APKASINDO seluruh Indonesia.