• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 8 December 2023
Trending
  • KemenKopUKM Menegur Kepada Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman Penyaluran
  • Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi Aturan Izin Kawasan Hutan
  • Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan Untuk Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian
  • Pemprov Riau Melakukan MoU Korem 031/WB Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian
  • Tingkatkan Perekonomian Masyarakat,Tunas Sawa Erma Serah Terima Kebun Masyarakat Boven Digoel
  • APKASINDO Tuntut KLHK Jangan Hambat PSR Petani Sawit
  • Peran Besar Riset Dalam Mendukung Hilirisasi Industri
  • Presiden RI Joko Widodo Meminta Perbankan Mempermudah Pembiayaan UMKM
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » KLHK: 1,67 Juta Hektar Perkebunan Sawit Swasta Masuk Kawasan Hutan
Berita Terbaru

KLHK: 1,67 Juta Hektar Perkebunan Sawit Swasta Masuk Kawasan Hutan

By Redaksi SI1 month ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini sudah mendata sekitar 1,67 juta hektar (ha) lahan sawit masuk dalam kawasan hutan milik swasta. Dari jumlah tersebut nantinya akan dilakukan penyelesaian izin sesuai Pasal 110A dan Pasal 110B Undang-undang Ciptak Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan bahwa angka tersebut masih angka sementara karena tenggat waktu pelaku usaha untuk menginput data sendiri akan berakhir besok, 2 November. KLHK sendiri, kata dia, mengidentifikasi lahan sawit kawasan hutan seluas 3,37 juta hektar yang kemudian dibawa UU Ciptaker untuk diselesaikan.

“Jadi 3,37 juta ha sekarang tim sudah bisa mengedepankan 110A itu angkanya sudah dapat. Swastanya itu 1,67 juta ha di dalam kawasan hutan melalui 110A dan 110B. Itu bisa kita tahu dari Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN), kemudian dari BPKP, Kementerian ATR-BPN HGU dengan pemerintah daerah ILUK UP itu atas dasar permohonan kami bisa mengidentifikasi,” ujar Bambang kepada awak media di Ombudsman, Senin (31/10/2023).

Baca juga :   Provinsi Bengkulu dan BPKD Membahas Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023

Dia menambahkan, perkiraan KLHK sendiri lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan bisa hampir 2 juta ha. Lahan-lahan itu, kata Bambang, tidak hanya milik pelaku usaha besar dan perusahaan BUMN, tapi juga bisa milik koperasi dan sawit yang dikelola masyarakat maupun plasma.

“Kita hanya ingin percepatan legalitas kepada para pelaku usaha sawit ini. kalau mereka berada dalam 110A mereka ada yang benar pada saat itu. Tapi ternyata di tata ruang sekarang masuk lagi peta masuk kawasan hutan kita lepaskan biar bisa jalan, dia bisa besar. itulah yang kita inginkan. Sebaliknya jika keluar dari legalitas yang diberikan atau bahkan tidak punya izin-izin tiba tiba kerja di sawit itulah yang kena administrasi di 110B,” jelas Bambang.

Baca juga :   Peran Besar Riset Dalam Mendukung Hilirisasi Industri

Sebagai informasi, dalam Pasal 110A dijelaskan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-undang Cipta Kerja yang belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tanggal 2 November 2023. Jika tidak, akan dikenai sanksi administratif berupa pembayaran denda dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

Baca juga :   Pupuk Indonesia Dukung Pengembangan Ekosistem Industri Hijau

Sementara dalam Pasal 110 B dijelaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran, sebagaimana Pasal 17 UU Cipta Kerja, tanpa memiliki Perizinan Berusaha sebelum tanggal 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda, dan/atau paksaan pemerintah.

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

KemenKopUKM Menegur Kepada Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman Penyaluran

28 mins ago Berita Terbaru

Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan Untuk Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian

2 hours ago Berita Terbaru

Pemprov Riau Melakukan MoU Korem 031/WB Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian

3 hours ago Berita Terbaru

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat,Tunas Sawa Erma Serah Terima Kebun Masyarakat Boven Digoel

4 hours ago Berita Terbaru

APKASINDO Tuntut KLHK Jangan Hambat PSR Petani Sawit

19 hours ago Berita Terbaru

Peran Besar Riset Dalam Mendukung Hilirisasi Industri

20 hours ago Berita Terbaru

Presiden RI Joko Widodo Meminta Perbankan Mempermudah Pembiayaan UMKM

21 hours ago Berita Terbaru

Menko Airlangga Buka Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia

22 hours ago Berita Terbaru

Puteri Komarudin Mengajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 2 weeks ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

KemenKopUKM Menegur Kepada Penyalur KUR yang Tidak Taat Pada Pedoman Penyaluran

28 mins ago

Ombudsman Ingatkan Potensi Maladministrasi Aturan Izin Kawasan Hutan

1 hour ago

Wamentan Menyerahkan Bantuan Alsintan Untuk Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian

2 hours ago

Pemprov Riau Melakukan MoU Korem 031/WB Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian

3 hours ago

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat,Tunas Sawa Erma Serah Terima Kebun Masyarakat Boven Digoel

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.