Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai klaim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adanya Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam kawasan hutan dinilai tidak tepat. Bahkan, Kementerian ATR/BPN memastikan lahan yang mendapatkan status HGU telah dikeluarkan dari kawasan hutan.
Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian menyampaikan dasar dari perolehan tanah seluruh sertifikat HGU yang diterbitkan ATR/BPN dipastikan berada di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Sejak awal proses, semua HGU harus berada di Areal Penggunaan Lain (APL). Karena panitia yang turun ke lapangan salah satunya berasal dari Dinas Kehutanan,” kata David dalam keterangannya, baru-baru ini yang diterima redaksi sawitindonesia.com, dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk memperoleh HGU, pelaku usaha wajib melengkapi persyaratan dan menjalani proses yang cukup komprehensif dari hulu sampai hilir. “Dipastikan, jika syarat tersebut tidak dipenuhi, HGU tidak akan terbit,” jelasnya.
Hal itu berlaku jika lahan yang diajukan pemohon berada dalam kawasan hutan. Dapat dipastikan Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat atau Surat Keputusan HGU.
“Jadi untuk BPN, kami pastikan clear and clean. Bahwa proses pemberian HGU melalui proses hulu sampai hilir dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Apabila salah satu persyaratan tidak bisa terpenuhi, sertifikat tidak bisa terbit,” urai David dengan tegas.
Diketahui, sejauh ini Kementerian ATR/BPN secara intens telah melakukan diskusi dan komunikasi dengan Satgas Sawit, untuk memperjelas posisi HGU yang diklaim masuk ke kawasan hutan. Pasalnya, pada saat proses pengurusan HGU, lahan yang diajukan telah berstatus sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) atau telah dilepaskan dari kawasan hutan.
“Dalam berbagai diskusi dengan Satgas Sawit, kita selalu berkoordinasi dan menjelaskan bahwa sertifikat yang kami terbitkan sebelum ada kawasan hutan yang sekarang diklaim sebagai hutan. Sebelumnya status lahan itu sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau APL,” jelas David, masih dalam keterangan tertulis.
Sebagai informasi, APL adalah areal di luar kawasan hutan negara, yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan sehingga legal untuk dijadikan sebagai areal produktif.
Menanggapi adanya klaim KLHK terkait HGU masuk dalam kawasan hutan, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Dr. Sadino, SH, MH mengungkapkan secara hukum HGU itu bukan lagi kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR/BPN. “Sehingga KLHK tak lagi berwenang mengurusnya, apalagi memasukkannya dalam Data Informasi (DATIN) KLHK,” ungkapnya.
“Memang sumber tanahnya bisa dari Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan tetapi ada juga yang bersumber dari tata ruang yang tidak memerlukan pelepasan. Jadi, untuk memperoleh HGU bisa dari pelepasan kawasan hutan (parsial) dan ada karena perubahan tata ruang sudah bukan kawasan hutan atau sering disebut Areal Penggunaan Lain (APL). Atau sering kali disebut secara tata ruang untuk kawasan budidaya non kehutanan (KBNK) yang menjadi prasyarat untuk mendapatkan HGU,” tambah Dr. Sadino menjelaskan.
Ditambahkan Dr. Sadino, HGU bukan izin, melainkan hak atas tanah yang dipergunakan untuk melakukan investasi dalam bidang perkebunan yang secara hukum tunduk kepada sejumlah regulasi. “Regulasi tersebut antara lain UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, UU Penataan Ruang, UU Pemerintahan Daerah dan UU Penanaman Modal,” tambahnya.
HGU bukan dalam kategori kawasan hutan, dan peruntukannya untuk usaha pertanian seperti perkebunan, perikanan, peternakan. Jadi tidak bisa dikatakan melanggar produk hukum.
Terkait tugas dan fungsi Satgas Sawit, Dr. Sadino berharap bisa menjadi wasit yang adil dalam penyelesaian HGU yang diklaim KLHK sebagai kawasan hutan. Dan tidak dikategorikan sebagai istilah pemutihan. Karena hak atas tanah termasuk HGU sudah putih secara hukumnya.
“Jika hak atas tanah tetap tidak diperhatikan dikhawatirkan putusan Satgas Sawit akan ramai-ramai mendapat penolakan dan kemungkinan akan berujung sengketa di pengadilan. Ingat, banyak pemegang HGU mengajukan gugatan dan menang,” tegas Dr. Sadino.