JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat tertutup. Dalam putusannya, KIP memutuskan informasi dapat dibuka untuk daftar nama pemegang HGU. Lain halnya dokumen serta peta areal HGU diputuskan sebagai informasi tertutup.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian yakni menyatakan informasi yang dimohonkan pemohon yaitu: nama pemilik HGU dan daftar HGU terlantar di provinsi Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat terbuka.” kata Hendra J Kede selaku Ketua Sidang dan Wakil Ketua KIP saat membacakan amar putusan, di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.
Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengingatkan, agar pemerintah tidak ceroboh dengan membuka seluruh informasi terkait HGU.
Menurutnya tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang. Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi menjadi data publik. “Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik kordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” pungkas Budi Mulyanto.