• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 23 September 2023
Trending
  • Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran
  • Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat
  • Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga
  • Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia
  • Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru
  • Hilirisasi Sawit Meroket di Era Jokowi
  • Bumitama Agri Raih Penghargaan Asiamoney Award 2023 Untuk 4 Kategori
  • Keunggulan Borat Evermax
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Mengeluarkan Maklumat Larangan dan Sanksi Hukum Karhutla
Berita Terbaru

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Mengeluarkan Maklumat Larangan dan Sanksi Hukum Karhutla

By Redaksi SI3 weeks ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto mengeluarkan maklumat tentang larangan dan sanksi hukum Pembakaran Hutan dan Lahan atau Karhula.

Maklumat tersebut gencar dilakukan sosialisasi, seperri dilakukan Siswa S.IP Angkatan 52 Pengiriman Polda Kalbar dalam Pelaksanaan Latja, melaksanakan sosialisasi Karhutla di wilayah Polresta Pontianak Polsek Pontianak barat bersama anggota Polsek Barat, Rabu (30/8/2023).

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Anuar Syarifudin dirinya membenarkan kegiatan Siswa S.iP Angkatan 52 melaksanakan sosialisasi Karhutla di wilayah Polresta Pontianak Polsek Pontianak barat bersama anggota Polsek Barat.

Baca juga :   Mengembangkan Biomassa Sebagai Bahan Baku Alternatif Energi Bersih

“Kegiatan tersebut di lakukan guna menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalimantan barat No:1035/BPBD/2023/tentang status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan barat tahun 2023,” ungkapnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengeluarkan maklumat sebagai upaya pencegahan hutan dan lahan, untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat sebagai berikut:

Kepada seluruh warga masyarakat dan pelaku usaha perkebunan di Kalimantan Barat, untuk tidak membakar hutan dan lahan,kebun selama situasi tanggap darurat bencana asap karena dapat mengganggu kesehatan,keselamatan dan aktivitas masyarakat.

Baca juga :   Pemerintah Mengenakan BK CPO Sebesar USD 33/MT dan PE CPO Sebesar USD 85/MT untuk periode 16 - 30 September 2023

Barang siapa yang melakukan pembakaran hutan lahan dan kebun akan di lakukan tindakan hukum sesuai dengan, Undang-undang No 41 tahun 1999, tentang kehutanan,pasal 50 ayat (3) huruf d,pasal 78 ayat (3) di pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5,000.000.000,-(Lima miliar rupiah) ayat (4) di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108,pasal 69 ayat (1) huruf h,di pidana penjara paling singkat 3 tahun dan lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah),dan paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Baca juga :   Puan Singgung Pentingnya Bangun Ekosistem EBT Guna Perangi Krisis Iklim

Undang-undang No 39 tahun 2014 tentang perkebunan yakni pasal 108,pasal 56 ayat (1) di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah).

Bagi masyarakat yang mengetahui tentang terjadinya kebakaran hutan lahan dan kebun segera menghubungi pihak kepolisian terdekat atau aparat pemerintah terkait (TNI,BPBD dan Satgas Karhutla).

Sumber: suarakalbar.co.id

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

21 hours ago Berita Terbaru

Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat

22 hours ago Berita Terbaru

Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga

22 hours ago Berita Terbaru

Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia

23 hours ago Berita Terbaru

Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru

24 hours ago Berita Terbaru

Bumitama Agri Raih Penghargaan Asiamoney Award 2023 Untuk 4 Kategori

1 day ago Berita Terbaru

Wanita Indonesia untuk Dunia Ramah Ozon dan Iklim

1 day ago Berita Terbaru

Bungkil Sawit Jadi Pakan Ternak

1 day ago Berita Terbaru

Minyak Jelantah Dikembangkan Secara Global Sebagai Bahan Bakar Penerbangan

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 5 days ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 1 month ago2 Mins Read
Latest Post

Gubernur Sumatera Utara Hassanudin Meminta Penyaluran Pupuk Subsidi Harus Tepat Sasaran

21 hours ago

Kemenperin Dukung Ekspor Minyak Jelantah ke Amerika Serikat

22 hours ago

Cegah Karhutla, Kayung Agro Lestari Gelar Apel Siaga

22 hours ago

Malam Batik Dari Sawit Solusi Kurangi Parafin di Industri Batik Indonesia

23 hours ago

Meningkatkan Nilai Ekspor Nonmigas Indonesia Dengan Inisiatif, Serta Kreativitas Baru

24 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.