Masyarakat mengharapkan dibangunnya kebun plasma. Akan tetapi, perusahaan belum berani merealisasikan keinginan tersebut. Lantaran terhambat kebijakan moratorium dan isu deforestasi LSM.
Merauke adalah wilayah paling luas di Papua. Luas daratan mencapai 4.679.163,22 Ha dan luas perairan 508.970,50 Ha. Jumlah penduduknya mencapai sekitar 278.200 Jiwa yang tersebar di 20 Distrik, 179 Kampung, dan 11Kelurahan.
“Dari luasan tersebut, Merauke memiliki potensi lahan pertanian sekitar 1,2 juta hektare. Terbagi atas lahan pertanian basah di daerah dataran. Ada pula lahan pertanian kering yang menjadi perbatasan Mappi dan Boven Digoel. Ada lima distrik yang menjadi fokus perkebunan sawit di Merauke,” ujar Justina Sianturi dalam Diskusi Webinar tentang “Penguatan Peranan Kelapa Sawit Dalam Program Pengentasan Kemiskinan di Indonesia Bagian Timur”, pada pertengahan April 2021.
Peranan kelapa sawit sangat nyata dalam pembangunan dan investasi di Kabupaten Merauke. Jumlah masyarakat yang bekerja di industri ini mencapai 2.474 orang asli Papua. Masyarakat memperoleh pendapatan dari hasil kebun plasma dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja baru.
Peran lain kelapa sawit yaitu pemberdayaan masyarakat dimana bisa menggerakan ekonomi masyarakat sebagai tempat pemasaran hasil hasil kebun usaha warga. Perbaikan lingkungan, dan peningkatan wawasan dan pengetahuan masyarakat.
Tantangan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Merauke yaitu masalah kepemilikan lahan, keterbatasan infrastruktur dan sarana penunjang dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat adat terkait investasi perkebunan kelapa sawit.
Peran pemerintah daerah dalam memajukan industri kelapa sawit yaitu pemberian fasilitas perizinan/insentif penanaman modal, sosialisasi kepada perusahaan terkait kebijakan berinvestasi, pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta penyediaan infrastruktur pendukung baik jalan, saluran, jembatan dan jaringan telekomunikasi.
Ia menjelaskan bahwa kehadiran perkebunan sawit harus dapat mengakomodir kebutuhan kebun plasma masyarakat sebesar 20% sesuai regulasi pemerintah.
“Kami menitipkan harapan terkait kerinduan masyarakat. Setelah melihat usaha plasma berjalan. Masyarakat Merauke ingin dapat juga. Tapi dengan adanya inpres moratorium sawit yang masa berlaku tiga tahun. Mohon dapat menjadi titipan kami kiranya Inpres dipertimbangkan pada 2021. Tujuannya, perusahaan dapat didorong untuk membangun kebun plasma,” harapnya.
Justina mengatakan pembangunan plasma untuk masyarakat menghadapi kendala akibat persoalan moratorium izin baru sawit. Pada hal, masyarakat setempat minta dibangunkan kebun plasma. Ada perubahan pemikiran di masyarakat setempat. Setelah melihat perkembangan saudara-saudaranya yang telah lebih dahulu mengelola perkebunan plasma sawit.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 114)