• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 24 March 2023
Trending
  • Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan
  • Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan
  • Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan
  • BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo
  • Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja
  • Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg
  • Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kementerian Perdagangan Melakukan Pemantauan Pendistribusian Produk Minyak Goreng Merek MINYAKITA di Yogyakarta
Berita Terbaru

Kementerian Perdagangan Melakukan Pemantauan Pendistribusian Produk Minyak Goreng Merek MINYAKITA di Yogyakarta

By Redaksi SI1 month ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi DIY, serta Disperindag Kota Yogyakarta melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek MINYAKITA di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, hari ini, Kamis (16/2). Dari hasil pantauan tersebut, diketahui pasokan MINYAKITA di Yogyakarta aman dan tercukupi.
“Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian MINYAKITA di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan MINYAKITA di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga Syailendra.
Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan MINYAKITA di provinsi Yogyakarta, baik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya. Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan MINYAKITA di tengah masyarakat, dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Syailendra menegaskan, para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. “Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter,” ujar Syailendra.
Syailendra menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan MINYAKITA melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh MINYAKITA dengan harga terjangkau, sehingga pasokan MINYAKITA benar-benar tepat sasaran.

“MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal dan sesuai HET, sertasemakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.
Sementara, pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri.
Sumber: kemendag.go.id
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

15 hours ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

16 hours ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

16 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

17 hours ago Berita Terbaru

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

18 hours ago Berita Terbaru

Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

19 hours ago Berita Terbaru

Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

20 hours ago Berita Terbaru

Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya

21 hours ago Berita Terbaru

Disperindagkop Memastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 days ago1 Min Read
Latest Post

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

15 hours ago

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

16 hours ago

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

16 hours ago

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

17 hours ago

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

18 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version