JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penyidikan terhadap tiga perusahaan perkebunan di Klimantan Barat. Di lokasi ketiga perusahaan diduga terjadi kebakaran di areal perkebunannya.
Saat ini, Kementerian LHK telah menyegel lahan seluas 274 hektar di Kalimantan Barat, dan tengah dilakukan proses penyidikan terhadap 1 (satu) orang tersangka (UB). Penyidikan juga dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan di Kalimantan Barat yaitu PT. SKM dengan luas terbakar 800 hektar di Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang. PT. ABP dengan luas terbakar 80 hektar i Kecamatan Sungai Melayu Rayak dan Kecamatan Nanga Tayap di Kabupaten Ketapang, dan PT. AER dengan luas terbakar 100 hektar di Kecamatan Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, dan Sungai Melayu Rayak di Kabupaten Ketapang.
“Semuanya berlokasi di Kalimantan Barat. Sehingga jumlah penyidikannya ada 4 (kasus). Jumlah ini masih akan bertambah karena tim di lapangan tengah melakukan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap 24 perusahaan lain,” tutur Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, saat Media Briefing di Jakarta, (29/8).
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK melakukan penyegelan terhadap 27 lokasi perusahaan pemegang konsesi yang terbakar, sejak 3 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2019. Lokasi tersebut berada di lima Provinsi, yaitu 4 konsesi di Riau, 1 (satu) konsesi di Jambi, 1 (satu) konsesi di Sumatera Selatan, 17 konsesi di Kalimantan Barat, dan 4 (empat) konsesi di Kalimantan Tengah, dengan total areal yang disegel seluas 4.490 hektar.
Upaya lain yang dilakukan Ditjen Penegakan Hukum LHK yaitu telah menyampaikan surat peringatan terkait karhutla kepada 210 perusahaan, dan sedang dalam proses pengiriman kepada 27 perusahaan, serta telah dilakukan pengawasan secara khusus terhadap 11 perusahaan.
Rasio Ridho menyampaikan sejak 2015 capaian penegakan hukum karhutla yaitu berupa pengawasan terhadap 168 perusahaan, 65 Sanksi Administrasi, 325 Surat Peringatan, 17 gugatan/upaya hukum perdata yang 9 diantaranya telah inkracht senilai Rp. 3,15 triliun, 5 kasus dalam proses pengadilan, 3 kasus dalam penyusunan gugatan, 75 Fasilitasi Jaksa/Polri, dan 4 Pidana (P-21).
Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Raffles B. Pandjaitan, menyampaikan sejumlah upaya pengendalian karhutla yang telah dan sedang dilakukan, diantaranya pemadaman darat dan udara, penguatan sarana dan prasarana karhutla, penguatan keteknikan pencegahan karhutla, pelatihan dan pembentukan brigade pengendalian karhutla di tingkat tapak, pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga penanganan pasca karhutla.
Sebagai pencegahan, upaya yang dilakukan diantaranya sosialisasi, patroli rutin dan terpadu, penyampaian informasi peringatan dan deteksi dini data hotspot melalui laman sipongi.menlhk.go.id, dan pengurangan resiko karhutla melalui pemanfaatan bahan bakaran.
Raffles menyampaikan, pengendalian karhutla yang efektif yaitu dengan memperbanyak aksi pencegahan di tingkat tapak, yang dilakukan dengan sinergi semua pihak.
“Perjuangan tim Manggala Agni, BPBD, TNI, Polri dan Masyarakat Peduli Api (MPA) dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan kadang juga harus mengorbankan jiwa dan raga. Saudara kami yang berjuang di lapangan bahkan ada yang meninggal dan diamputasi kakinya karena kecelakaan saat bertugas,” ujarnya.