“Kementerian ATR/BPN mendukung peningkatan legalitas lahan petani rakyat bagi kegiatan PSR. Ini menjadi bagian tugas Kementerian dalam rangka mendapatkan bidang tanah di seluruh Indonesia,” ujar Suyus Windayana, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN dalam sebuah diskusi virtual pada awal September 2022.
Ia mengatakan semua bidang tanah di Indonesia akan didaftarkan sampai 2024. Saat ini, terdapat 126 juta bidang tanah. Peserta yang didaftarkan bidang tanahnya antara lain petani, badan hukum, pemerintah, masyarakat hukum adat, dan wakaf. Pendaftaran tanah bagian amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, didalam Pasal 19 ayat (1) UUPA bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah
“Tujuan pendaftaran ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, meminimalisir sengketa rakyat karena petani bagian dari penyelesaian sengketa lahan baik itu kepemilikan dan lokasinya. Kami juga mendukung program ekonomi inklusi dapat berkembang lebih baik,” urainya.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, Total bidang tanah terdaftar 94,2 Juta (74,8%) sampai dengan 2021 dan total bidang tanah bersertifikat 79,4 Juta (63 %). Suyus menjelaskan selama lima tahun terakhir dengan program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, jadi ada peningkatan secara signifikan.
“Semenjak dimulainya PTSL, sudah ada 48,2 Juta Bidang Tanah Terdaftar (38,2%) dan diterbitkan 26,9 Juta Bidang Tanah Bersertifikat (21,5%). Lalu, on progress masih ada 31,8 juta bidang. Sampai 2024, kami targetkan semua bidang tanah dapat terdaftar,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Selain itu, kegiatan PTSL bersifat yuridis administratif yaitu setelah syarat terpenuhi secarafisik dan yuridis maka dapat diterbitkan hak atas tanah.
Kementerian ATR/BPN juga membuat kebijakan pendaftaran tanah lintas sektor yang merupakan salah satu upaya percepatan pendaftaran tanah melalui kerja sama dengan berbagai Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka pensertipikatan tanah. Kebijakan ini dilakukan untuk mendukung program pemberdayaan masyarakat yang subjeknya ditujukan kepada masyarakat tertentu sesuai program pemberdayaan Kementerian/Lembaga maupun pemerintah daerah yang belum memiliki sertipikat tanah dan belum memiliki akses permodalan.
Menurutnya capaian pendaftaran tanah lintas sektor dalam periode 2017-2021 mencapai 405.044 bidang tanah. Dari jumlah tadi, program petani sawit rakyat sebanyak 2.067 bidang tanah yang dimulai semenjak 2021. Khusus sawit rakyat dari target 5.560 bidang, baru selesai 37 persen.
“Kementerian ATR/BPN mendorong legalisasi baik kepada petani dan perusahaan dalam rangka penerapan ISPO maupun program PSR. Kami fokus mendorong kepatuhan pekebun mendorong legalisasi aset ,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan kerjasama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejak tahun 2020 guna membantu pensertifikatan tanah petani yang menjadi peserta program peremajaan sawit rakyat (PSR). Ruang Lingkup Nota Kesepahaman BPDPKS & ATR/BPN antara lain pendaftaran tanah pekebun peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat; penanganan permasalahan tanah pekebun peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat; pertukaran data dan/atau informasi; dukungan terhadap program strategis nasional pihak kedua sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 131)