• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 1 April 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Kemenkop-UKM Mengawal Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM
Berita Terbaru

Kemenkop-UKM Mengawal Kredit Usaha Rakyat Bagi UMKM

By Redaksi SI1 month ago2 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) untuk secara serius mengawal implementasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan bagi UMKM. Menurut Nyoman, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, telah menyatakan bahwa agunan bagi KUR di bawah Rp100 juta hanya berlaku agunan pokok.

Artinya, bagi wirausaha yang ingin mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya, selain agunan berupa usaha atau objek yang dibiayai oleh KUR. “Agunan pokoknya adalah usahanya itu. Jadi jika dia (buka usaha) warung, agunan pokoknya warungnya itu. Jika dia (punya usaha) pertanian, jika dia (punya usaha) perkebunan, agunan pokoknya adalah kebunnya itu. Jadi, tidak perlu lagi ada tambahan BPKB, tambahan surat tanah, dan lain sebagainya,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Kemenkop-UKM di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca juga :   Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

Nyoman menilai, poin tersebut penting mengingat banyaknya masyarakat yang ingin membangun usaha namun masih terkendala pembiayaan. “Apalagi kaitannya dengan persoalan para milenial kita yang hari ini gak mungkin mereka punya agunan, Pak. Tetapi mereka punya rencana bisnis. Bagus-bagus rencana bisnisnya, tetapi ketika mencari kredit dipaksakan harus ada agunan pasti mereka mentok, pasti mereka tidak akan bisa mendapatkan itu,” imbuhnya.

Baca juga :   Indonesia Berperan Penting dalam Terwujudnya Net Zero ASEAN

Untuk itu, pihaknya meminta Kemenkop-UKM untuk dapat mengawal implementasi aturan yang telah berpihak kepada pelaku UMKM tersebut. “Sekarang sudah ada Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2003. Tolong pastikan ini tugas Bapak mengawal ini. Harus dikawal ini karena peraturan yang begitu berpihak tetapi kalau lapangannya tidak diurus,” lanjutnya.

Terakhir, Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga berharap Kemenkop-UKM dapat menugaskan satgasnya tidak hanya dalam mengawasi koperasi tetapi juga mengawasi implementasi KUR terhadap UMKM ini. “Kalau Bapak sudah punya satgas yang mengurus tentang koperasi bermasalah, saya berharap satgasnya juga diarahkan agar KUR-nya terlaksana tanpa harus membebani para pemohon KUR untuk menambah agunan,” tutup Legislator Dapil Bali tersebut.

Baca juga :   Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

Sumber: dpr.go.id

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

9 hours ago Berita Terbaru

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

10 hours ago Berita Terbaru

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

11 hours ago Berita Terbaru

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

12 hours ago Berita Terbaru

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

13 hours ago Berita Terbaru

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

15 hours ago Berita Terbaru

Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting

16 hours ago Berita Terbaru

Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih

16 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

19 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 2 days ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

9 hours ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

10 hours ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

11 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

12 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.