JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Bernomor 191/PMK.05/2020 mengenai Perubahan Atas PMK Nomor 57/ PMK. 05/ 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Dalam beleid yang ditandatagani Sri Mulyani, Menteri Keuangan, digunakan ambang batas harga (threshold) CPO dalam penentuan besaran pungutan ekspor sawit dan turunannya. Berbeda dengan beleid sebelumnya yang tidak memakai ambang batas harga CPO dengan skema tarif flat sesuai jenis produk.
Di aturan yang baru, apabila harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670/ton, maka besaran tarif sebesar US$ 55/metrik ton.
Selanjutnya, bagi produk CPO, CPKO, Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, dan Crude Palm Kernel Stearin, dengan rentang harga CPO diatas US$ 670/metrik ton sampai US$ 695/metrik ton. Maka, tarif pungutan naik US$ 5/metrik ton.
Selanjutnya, ketika harga CPO di atas US$ 695/metrik ton sampai US$ 720/metrik ton dan seterusnya sampai US$ 995/metrik ton, akan dikenakan tarif progresif sebesar US$ 15/metrik ton. Jika harga di atas US$ 995/metrik ton, diberlakukan tarif flat sebesar US$ 255/metrik ton.
Sementara itu, produk turunan CPO apabila harga CPO diatas US$ 670/metrik ton sampai US$ 695/metrik ton, pungutan naik sebesar US$ 5/metrik ton. Ketika, harga CPO di atas US$ 695/metrik ton sampai US$ 720/metrik ton dan seterusnya sampai US$ 995/metrik ton, pungutan naik progresif sebesar US$ 12,5/metrik ton. Ketika, harga CPO di atas US$ 995/metrik, maka tarif flat disesuaikan tarif akhir masing-masing produk.
Yang menarik, produk cangkang sawit dalam bentuk serpihan mendapatkan diskon pungutan. Aturan baru ini menetapkan tarif pungutan menjadi US$ 7/metrik ton, dipangkas dari sebelumnya US$ 15/metrik ton.
Begitupula produk RBD Palm Olein dalam kemasan dengan berat lebih kurang atau sama 25 kg, di harga CPO sampai dengan US$ 670/metrik ton. Besaran pungutan direvisi menjadi US$ 20/metrik dari sebelumnya US$ 25/metrik ton.
Di dalam beleid ini di pasal 3A tertera bahwa tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO. Lalu di pasal 3B, harga CPO mengacu kepada harga referensi yang ditetapkan oleh Menteri terkait urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
PMK 191/2020 ini diterbitkan berdasarkan surat Menko Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Pengarah Badan Layanan Umum BPDPKS yang dikirimkan kepada Menteri Keuangan pada 27 Oktober 2020. Surat ini berisi hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah yang berisi usulan melakukan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum BPDPKS. Di tanggal sama, Direktur Utama BPDPKS juga mengajukan perubahan tarif layanan BPDPKS.
Selanjutnya, usulan tarif tersebut telah melewati proses pembahasan dan pengkajian Tim Penilai di bawah koordinasi Ditjen Perbendaharaan.
PMK Nomor 191/2020 ditetapkan pada 30 November. Mulai diundangkan sejak 3 Desember yang akan berlaku efektif 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, tepatnya 10 Desember 2020.